Pada Rakornas LPPOM MUI di Bogor (5/4), pembahasan UU Jaminan Produk Halal. Dalam berita berjudul "Tahun 2019 Produk Tanpa Sertifikat Halal Dilarang Beredar di Indonesia" disebutkan UU JPH akan berlaku tahun 2019.
Disebutkan bahwa, "Lukmanul Hakim menyebut, BPJPH baru akan aktif tahun 2019 nanti. Karena hingga saat ini struktur kelembagaan tersebut belum lengkap. Ia meminta kepada perusahaan untuk tetap melakukan proses sertifikasi seperti biasanya."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Untuk menghindari kesalahpahaman terkait pemberitaan itu, Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si selaku Direktur LPPOM MUI memberi klarifikasi melalui pesan pada detikcom yang berbunyi.
"Yang disampaikan oleh Direktur LPPOM MUI adalah bahwa meski UU Jaminan Produk Halal (JPH) baru akan diberlakukan pada tahun 2019, tapi implikasi dari UU tersebut mestinya diantisipasi dari sekarang dengan cara mengajukan sertifikasi halal secepatnya. Bukan menunggu hingga tahun 2019 saat UU JPH tersebut mensyaratkan wajib sertifikasi halal. Wajib sertifikasi halal berbeda dengan wajib halal. Wajib sertifikasi halal tidak semua produk yang beredar harus halal, namun harus ada kejelasan bahwa yang halal ada sertifikasi halalnya dan yang tidak halal pun harus diberi keterangan tidak halal."
![]() |
Melihat hal ini sangat penting, maka bagi perusahaan yang ingin mengajukan sertifikasi halal untuk produknya bisa melakukannya dari sekarang. Tidak perlu menunggu sampai 2019. Guna mengantisipasi perubahan yang terjadi karena UU JPH. (msa/odi)