Seorang pejabat Komisi Urusan Etnis Negara mengatakan bahwa departemen lokal akan melarang otentikasi yang melanggar hukum dari makanan halal di yurisdiksi mereka, lapor Xinhua (01/06).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Makanan halal menjadi perhatian 23 juta orang di China. Meskipun pemerintah pusat dan daerah memiliki kebijakan dalam mengatur industri ini, makanan halal palsu tetap ada. Mekanisme pengawasan juga tidak ada di beberapa daerah.
Mulai tahun ini, departemen telah memperkuat administrasi makanan halal. Pemerintah daerah juga didesak untuk benar-benar menangani generalisasi berlebih (over-generalization) dari makanan halal.
![]() |
Pejabat itu menenkankan bahwa pemerintah secara ketat mendefiniskan makanan halal sebagai kebiasaan orang Muslim. Bukan makanan yang mengikuti syariah Islam. Ini dilakukan sebagai upaya mencegah agama bercampur dengan kehidupan sekuler China.
Pada April lalu, rencana untuk mengatur makanan halal tidak termasuk dalam perintah kerja legislatif China untuk 2016. Setelah muncul kekhawatiran kalau hukum itu akan menyebabkan pemerintah memiliki wewenang atas masalah agama. (msa/odi)



KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN