China Batal Buat Rancangan Aturan Makanan Halal

China Batal Buat Rancangan Aturan Makanan Halal

Maya Safira - detikFood
Jumat, 22 Apr 2016 15:04 WIB
Foto: iStock
Jakarta - Rancangan hukum terkait makanan halal tidak tercantum dalam rencana kerja legislatif China tahun 2016. Ini dilakukan setelah mendapat beragam reaksi publik.

Setelah menuai reaksi publik, termasuk cendekiawan, China membatalkan rencana membuat aturan halal. Banyak yang meyakini adanya hukum terkait halal akan membuka pintu bagi pemerintah sekuler memiliki otoritas terhadap isu-isu agama, lapor The Global Times (18/04).

Legal Affairs Office dari Dewan Negara mengumumkan di bulan Maret bahwa China sedang mempelajari apakah perlu menyusun hukum terkait halal. Ini baru berlangsung beberapa tahun, setelah Dewan Negara memberi tugas pada Komite Urusan Etnis dari Kongres Rakyat Nasional (NPC) untuk menyusun regulasi nasional makanan halal tahun pada 2002.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Tahun 2012 dan 2012, komite tersebut menyarankan dipercepat adanya hukum nasional mengenai halal. Mereka mengatakan bahwa undang-undang itu perlu karena berhubungan dengan persatuan nasional dan stabilitas sosial.

Namun gagasan standar halal ditentang oleh banyak cendekiawan. Termasuk Xi Wu Yi, seorang ahli Marxisme di Chinese Academy of Social Sciences. Ia mengatakan aturan melanggar prinsip pemisahan negara dan agama.

Belum jelas apakah penyusunan undang-undang telah dijadwal ulang atau dicabut dari pertimbangan.

Adapun seorang pejabat dari departemen urusan agama Daerah Otonomi Xinjiang Uyghur menyebut setidaknya ada 20 juta orang China dari beberapa kelompok etnis minoritas yang mengonsumsi makanan halal. Sehingga perlu adanya aturan nasional mengenai produk halal.



Sementara menurut Wei Dedong, wakil dekan School of Philosophy di Renmin University China, solusi paling penting bukanlah hukum nasional. Namun adanya penegakan hukum lebih kuat dari undang-undang sekarang terkait keamanan pangan dan isu lainnya yang berlaku untuk mengatur pasar makanan halal. Sebab banyak wilayah provinsi, termasuk Xinjiang, yang telah menerapkan peraturan daerah mengenai makanan halal.

Wei juga menyebut bahwa standar halal tunggal dapat dikeluarkan oleh otoritas keagamaan dibandingkan adanya sebuah hukum nasional. Karena standar nasional bisa memberikan kewenangan bagi pemerintah sekuler untuk menetapkan isu terkait Islam. (msa/odi)

Hide Ads