"Penggunaan tanduk, termasuk kuku, dan bulu dari hewan halal yang masih hidup, hukumnya suci dan boleh/halal dimanfaatkan sebagai bahan (tambahan) untuk pangan, obat-obatan maupun kosmetika," jelas Prof.Dr.H. Hasanuddin AF, MA. selaku Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, seperti dilansir dari halalmui.org (10/07).
Guru besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu menambahkan semua bahan ditetapkan suci, halal dan bisa dimanfaatkan. Tapi dengan syarat harus dari hewan halal konsumsi menurut kaidah syariah. Bukan dari hewan yang diharamkan atau limbah organ manusia. Misalnya, sisa rambut manusia di salon yang dikumpulkan dan diolah menjadi bahan pangan, obat-obatan serta kosmetika. Maka itu hukumnya haram.
Khusus bahan dari organ manusia tersebut, MUI telah menetapkan fatwa haram menggunakan dan memanfaatkan organ tubuh manusia untuk produk konsumsi. Ini sebagai bentuk dan implementasi dari kemuliaan yang telah dianugerahkan Allah kepada manusia.
"Sebagai bentuk dari kemuliaan dan penghormatan itu, maka organ tubuh manusia tidak boleh dipergunakan maupun dimanfaatkan untuk produk konsumsi," ucap sekretaris Komisi Fatwa MUI, Dr.H.M. Asrorun Niam Sholeh, M.A.
Asrorun Niam juga mengutip ayat Al-Quran yang menegaskan bahwa Allah telah memuliakan kehidupan manusia, dengan makna:
"Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan." (Q.S. 17:70).
Sebelum sampai pada ketetapan ini, KF MUI telah melakukan kajian komprehensif dan mendalam guna mengetahui dengan pasti posisi maupun proses produksi dari bahan-bahan tersebut menjadi produk konsumsi. KF MUI mengundang dan meminta penjelasan para pakar khususnya bidang anatomi hewan, terkait hal yang sangat rumit dan krusial ini.
Secara terpisah, Dr. Budiatman Satiawihardja, seorang pakar biokimia dan ilmu pangan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) ikut menjelaskan penggunaan bahan dari hewan. Dari sisi ilmiah, bahan dari tanduk, rambut maupun bulu memiliki kandungan protein berupa asam amino esensial. Diantaranya seperti Chitine dari tanduk dan L. Cystein dari rambut atau bulu. Ini dapat diproses dan dipergunakan sebagai bahan untuk bread improver (pengembang roti), obat batuk, bahan untuk infus maupun suplemen minuman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi pengusaha salon, ada orang atau pihak yang mau membersihkan limbah rambut itu tentu akan mengurangi biaya kebersihan lingkungan. Sedangkan bagi kalangan industri bila mendapat bahan baku gratis, maka dapat menambah nilai keuntungan yang didapat. Namun dari kaidah syariah dan ketetapan Fatwa MUI, pemanfaatan limbah potongan rambut manusia ini jelas tidak diperbolehkan.
Sumber: LPPOM MUI
(tan/odi)