Lewat siaran media yang dikirimkan ke Detikfood, MUI menjelaskan maksud fatwa halal tersebut, yakni bir pletok Betawi dapat mengajukan sertifikasi halal tanpa harus mengganti nama.
Sebab dalam Fatwa Nomor 4 Tahun 2003 tertulis bahwa "Tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan makanan/minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavor) benda-benda atau binatang yang diharamkan". Upaya preventif ini bertujuan agar muslim tidak menyukai sesuatu yang haram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasannya, bir pletok Betawi sudah dikenal luas sebagai minuman tradisional yang tidak mengandung alkohol. Minuman inipun menjadi tradisi turun-temurun. Hanya namanya saja yang berasosiasi dengan minuman keras bir.
Bagaimanapun juga, menurut Wakil Direktur LPPOM MUI Bidang Auditing dan Sistem Jaminan Halal Ir. Muti Arintawati, MSi, ketentuan ini tidak otomatis menetapkan bahwa bir pletok Betawi pasti halal.
"Sebab, untuk menetapkan kehalalannya perlu pengkajian lebih mendalam. Keputusan kehalalannya tetap mengacu pada hasil pemeriksaan auditor Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) MUI dan rapat Komisi Fatwa," tegas Muti.
SUMBER: LPPOM MUI
(fit/fit)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN