Kamis (06/02/2013), Lembaga Pengkajian Obat-obatan, Makanan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyerahkan sertifikat halal kepada Sushi Bar. Lembaga ini juga mengungkapkan bahwa Sushi Bar berhasil memperoleh Sistem Jaminan Halal (SJH) predikat A atau sangat baik.
Padahal, menurut LPPOM MUI, restoran yang baru mengurus sertifikat halal biasanya mendapat predikat B. Barulah setelah memperpanjang sertifikat, sebagian tempat makan mendapat predikat A.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada konferensi pers penempelan logo halal di Sushi Bar Kuningan City Mall kemarin, Dian K. Catur sebagai Direktur Sushi Bar mengatakan bahwa pihaknya sudah berkomitmen hanya menyajikan makanan halal sejak restoran ini dibuka pertengahan 2012 lalu.
Oleh karena itu, sambil menyiapkan berkas persyaratan audit, ia membentuk tim auditor internal yang khusus memelajari proses sertifikasi halal di LPPOM MUI. Merekalah yang rajin berkonsultasi dengan tim auditor LPPOM MUI.
Wakil Direktur LPPOM MUI Pusat Ir. Osmena Gunawan membagikan tips untuk mendapatkan SJH predikat A seperti Sushi Bar. "Pertama, bulatkan niat untuk mendapatkan sertifikat halal dan pelajari prosesnya.
"Kedua, junjung tinggi kejujuran untuk menciptakan kepercayaan antara tim auditor LPPOM MUI dan restoran bersangkutan. Terakhir, pastikan bahan-bahan yang digunakan telah terjamin kehalalannya," tutup Osmena.
(fit/odi)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN