Bertempat di Sushi Bar Kuningan City Mall, Jakarta, Wakil Direktur LPPOM MUI Pusat Ir. Osmena Gunawan menyerahkan sertifikat halal kepada Direktur Sushi Bar Dian K. Catur. Komisi Fatwa MUI sendiri sudah menetapkan kehalalan restoran sushi ini sejak 8 Januari 2014.
Osmena memuji usaha Sushi Bar dalam mendapatkan sertifikat halal MUI. "Sushi Bar memperoleh Sistem Jaminan Halal (SJH) predikat A atau sangat baik. Padahal, restoran ini baru pertama kali mengajukan sertifikasi halal. Hal ini jarang terjadi," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya sudah ada beberapa restoran a la Jepang yang mendapat sertifikat halal. Namun, belum ada yang khusus sushi. Saat ini, belum ada lagi pengajuan sertifikasi halal dari restoran sushi lain," jelas Farid Mahmud, Kepala Bidang Informasi LPPOM MUI kepada Detikfood.
Meski terdapat kata 'bar' dalam namanya, Sushi Bar sama sekali tidak menjual minuman beralkohol. Hanya konsepnya yang diambil, yakni kursi-kursi tinggi yang mengelilingi meja panjang sehingga pelanggan dapat berinteraksi langsung dengan chef.
Untuk memastikan kehalalannya, Sushi Bar sebisa mungkin menggunakan bahan-bahan lokal. Gari (acar jahe), shoyu (kecap Jepang), dan wasabinyapun dibuat sendiri. "Saya berani mengklaim bahwa baru Sushi Bar yang menggunakan wasabi buatan sendiri di Indonesia," kata Executive Chef Sushi Bar, Yahya Muhajar.
Total 178 hidangan sushi di restoran ini kini dapat dinikmati dengan tenang oleh umat muslim. Selain di Kuningan City Mall, Sushi Bar juga beroperasi fX Sudirman, Jakarta.
(fit/odi)