Hari ini (10/12/13), situs Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) memuat pernyataan bahwa Dapur Cokelat belum bersertifikat halal.
"Memang benar, perwakilan Dapur Cokelat hadir pada sosialisasi sertifikasi halal di Gedung MUI, 8 Oktober 2013. Namun, sampai sekarang belum mengajukan proses sertifikasi halal," demikian bunyi pernyataan LPPOM MUI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada Detikfood, Brand Manager Dapur Cokelat Adithya Pratama mengaku bahwa toko cake dan cokelat ini memang belum bersertifikat halal. "Kami sudah memenuhi panggilan MUI dan menjelaskan alasannya. Setelah pertemuan itu, kami belum melanjutkan proses sertifikasi halal," katanya.
Pria yang akrab disapa Adith ini tak mendaftarkan Dapur Cokelat untuk proses sertifikasi halal karena beberapa produknya mengandung alkohol, yakni rum. Contohnya adalah Chocolate Truffle, Hazelnut Praline Cake, dan Rhumball.
"Alat masak dipisah, tapi ruangannya sama. Namun untuk gelatin, krim, dll, semuanya bersertifikat halal," jelas Adith.
Lewat websitenya, Dapur Cokelat juga membantah kabar miring yang beredar dengan mengklaim bahwa 'semua produk Dapur Cokelat tidak menggunakan bahan turunan babi dan sejenisnya'.
"Demi kenyamanan pelanggan Dapur Cokelat, staf kami akan dengan senang hati menunjukkan produk mana saja yang tak beralkohol dan aman dikonsumsi umat muslim," tulis Dapur Cokelat.
(fit/odi)