Makanan Hasil Rekayasa Genetika, Halal atau Haram? Ini Fatwa MUI!

Makanan Hasil Rekayasa Genetika, Halal atau Haram? Ini Fatwa MUI!

Fitria Rahmadianti - detikFood
Senin, 09 Sep 2013 15:33 WIB
Foto: Thinkstock
Jakarta - Kecanggihan teknologi memungkinkan terciptanya pangan hasil rekayasa genetika. Makanan ini diharapkan dapat memperbaiki kekurangan yang terdapat pada sumber pangan alami. Namun, banyak muslim mempertanyakan kehalalannya.

Rekayasa genetika adalah penerapan teknik-teknik biologi molekular untuk mengubah susunan genetik dalam kromosom atau mengubah sistem ekspresi genetik yang diarahkan pada kemanfaatan tertentu. Obyeknya mencakup hampir semua organisme, mulai dari bakteri, hewan, hingga tumbuhan.

Karena masyarakat senantiasa mengharapkan penjelasan hukum Islam, MUI memandang fatwa tentang rekayasa genetika dan produknya perlu ditetapkan. Akhirnya, pada 3 Agustus 2013, Fatwa MUI Nomor 35 Tahun 2013 tentang Rekayasa Genetika dan Produknya dikeluarkan dengan ketentuan hukum sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Melakukan rekayasa genetika terhadap hewan, tumbuh-tumbuhan dan mikroba (jasad renik) adalah mubah (boleh), dengan syarat:
a. dilakukan untuk kemaslahatan (bermanfaat);
b. tidak membahayakan (tidak menimbulkan mudharat), baik pada manusia maupun lingkungan; dan
c. tidak menggunakan gen atau bagian lain yang berasal dari tubuh manusia.

2. Tumbuh-tumbuhan hasil rekayasa genetika adalah halal dan boleh digunakan, dengan syarat:
a. bermanfaat; dan
b. tidak membahayakan.

3. Hewan hasil rekayasa genetika adalah halal, dengan syarat:
a. Hewannya termasuk dalam kategori ma’kul al-lahm (jenis hewan yang dagingnya halal dikonsumsi);
b. bermanfaat; dan
c. tidak membahayakan.

4. Produk hasil rekayasa genetika pada produk pangan, obat-obatan, dan kosmetika adalah halal dengan syarat:
a. bermanfaat;
b. tidak membahayakan; dan
c. sumber asal gen pada produk rekayasa genetika bukan berasal dari yang haram.

Fatwa tersebut dikeluarkan setelah mendengar penjelasan dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetika, LPPOM MUI, Fatwa Nomor 3/Munas VI/MUI/2000 Tentang Kloning, serta diskusi Sidang Komisi Fatwa MUI. Fatwa ini juga didasarkan pada Al-Qur'an, hadis, dan qaidah fiqiyyah.

(fit/odi)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads