LPPOM MUI: Badan Halal NU Masih Terlalu Dini

LPPOM MUI: Badan Halal NU Masih Terlalu Dini

Odilia Winneke Setiawati - detikFood
Rabu, 20 Feb 2013 13:03 WIB
Foto: Detikfood
Jakarta - Sampai saat ini badan sertifikasi halal yang diakui pemerintah adalah LPPOM MUI. Dalam salah satu wacana pembahasan RUU Produk Jaminan Halal terbuka kemungkinan akan adanya badan pemeriksa yang independen. Namun, RUU tersebut belum disahkan oleh DPR.

Hari Selasa (19/02) kemarin Badan Halal Nahdlatul Ulama (BHNU) resmi diperkenalkan. Badan yang diketuai oleh Prof. H. Maksum Mahfudh ini didirikan untuk memberikan alternatif bagi pengusaha dan konsumen dari golongan Nahdliyin yang jumlahnya cukup besar.

Menurut Direktur LPPOM MUI, Ir. Lukamnul Hakim, M.Si kepada detikFood pagi ini, pembentukan badan halal tersebut masih terlalu dini. 'Mengingat RUU Jaminan Produk Halal belum disahkan sebagai Undang-Undang. Di dalam pembahasan memang ada wacana untuk membuka kesempatan adanya badan pemeriksa. Badan pemeriksa tersebut bisa dari pemerintah, swasta atau pihak lain yang bekerjasama dengan LPPOM MUI,' tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari segi bisnis, dengan adanya badan sertifikasi halal lain tentunya akan berdampak pada biaya produksi yang harus ditanggung produsen. Belum lagi konsumen menjadi bingung dengan kehalalan produk yang dibeli dan dikonsumsi.

'Ada sekitar 60 ormas berbasis Islam yang juga berkepentingan, dan bisa menimbulkan 'kegaduhan' jika masing-masing berjalan sendiri-sendiri. Karenanya sangat diharapkan ormas-ormas bisa bergabung menjadi satu, bekerja dengan profesional untuk melayani kepentingan umat, ' jelas Ir. Lukmanul menutup pembicaraan dengan detikfood.

Diharapkan bulan Maret RUU PJH sudah disahkan menjadi UU sehingga akan jelas tentang fungsi badan pemeriksa dalam proses sertifikasi halal. Dengan demikian keberadaan badan atau lembaga lainpun menjadi sah menurut hukum.

(flo/odi)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads