Hal tersebut dibuktikan oleh proses sertifikasi halal dan fatwa halal untuk produk ayam potong dari Rumah Potong Ayam (RA) yang dilakukan LPPOM MUI. Dari situ banyak masyarakat menuntut peran MUI dalam prosesnya secara lebih terperinci, seperti proses transportasi, distribusi, dan penyembelihan ayam di pasar-pasar.
Fakta tersebut diungkapkan oleh Drs. H. Zafrullah Salim, SH., M.Hum., Ditjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM pada sidang Komisi Fatwa MUI beberapa waktu lalu. Padahal menurut Zafrullah, hal tersebut adalah kewenangan pemerintah. Sedangkan otoritas LPPOM MUI hanya sebatas meneliti proses penyembelihan di RPA agar sesuai dengan kaidah syariah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak jagal ayam di RPA yang mengerjakan tugas penyembelihan ayam sejak jam 3 dinihari hingga lewat waktu Shubuh jam 6 pagi karena mengejar target menyembelih ayam. Tampaknya banyak dari mereka tidak mengerjakan sholat fardu Shubuh. Lantas bagaimana status hukum ayam yang mereka sembelih itu?," kata Zafrullah mengutip pertanyaan dari masyarakat.
Menanggapi fenomena ini, ketua Komisi Fatwa MUI sekaligus pimpinan MUI Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA., menghimbau para pengusaha RPA agar memberi kesempatan bagi para pekerjanya untuk menunaikan kewajiban agama.
Bagaimana soal status kehalalannya? "Kalau disembelih sesuai dengan kaidah syariah, yaitu bahwa jagalnya adalah orang yang beragama Islam, dan dalam penyembelihan mengikuti ketentuan syariah sebagaimana yang telah diteliti oleh tim auditor LPPOM MUI dalam proses sertifikasi halal yang dilakukan, maka Komisi Fatwa MUI menetapkannya halal," ungkap Guru Besar Universitas Islam Negeri Jakarta ini.
SUMBER: LPPOM MUI
(flo/odi)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN