Sertifikat Halal dari badan terpercaya tak hanya dibutuhkan untuk meyakinkan konsumen Muslim, namun juga untuk mengembangkan usaha itu sendiri. Sertifikat Halal menjamin kehalalan produk, dan menumbuhkan rasa aman pada konsumen untuk membeli makanan tersebut.
Karenanya, LPPOM MUI dan Kementrian Agama menyelenggarakan acara Sosialisasi Sertifikasi Halal Martabak yang dilakukan di Jakarta (05/10). Dalam acara ini, dijelaskan mengenai prosedur pembuatan Sertifikasi Halal dari awal hingga akhirnya mendapatkan sertifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Acara yang diikuti oleh 40 pedagang martabak ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pedagang makanan untuk segera mendaftarkan produknya untuk segera diproses sertifikasinya. "Dengan sertifikat halal, kami yakin dan lebih PD lagi dalam berjualan. Sebab halal adalah jaminan bahwa produk kami berkualitas, layak konsumsi dan halal," kata Syahputra, salah satu pedagang martabak yang ikut berpartisipasi.
SUMBER: LPPOM MUI
(flo/odi)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN