Memasang logo halal memang tak boleh sembarangan. Penyertaan logo tersebut pada produk yang dijual haruslah dilengkapi dengan sertifikasi halal dari LPPOM MUI. Seperti yang terjadi di pasar Botania, Batam Centre, LPPOM MUI Kepri mendapati seorang pedagang ayam memasang logo halal secara ilegal.
Ketika ditanyakan mengenai dokumen kehalalan oleh tim auditor, rupanya pedagang tersebut tidak mengerti soal dokumen tersebut. Dari situ, si pedagang dinyatakan memasang logo Halal LPPOM MUI Kepri secara ilegal.
Tim auditor Halal LPPOM MUI Kepri yang dipimpin oleh Rahmad Siregar S.Sos. pada kesempatan yang sama turut melakukan sosialisasi halal kepada pedagang ayam potong tersebut. Dijelaskan jika ada prosedur dan proses sertifikasi halal yang telah ditetapkan untuk memasang logo Halal LPPOM MUI Kepri. Salah satunya adalah pemotong ayam harus mengikuti pelatihan penyembelihan ayam yang sesuai dengan kaidah syariah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SUMBER: LPPOM MUI (flo/odi)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN