Ir. Lukmanul Hakim: Jangan Sampai Melupakan Sejarah LPPOM MUI

Ir. Lukmanul Hakim: Jangan Sampai Melupakan Sejarah LPPOM MUI

Flora Febrianindya - detikFood
Senin, 18 Jun 2012 17:53 WIB
Foto: Detikfood
Jakarta -

Sudah 23 tahun, LPPOM MUI menjadi lembaga terpercaya dalam melakukan sertifikasi halal. Selama ini, LPPOM MUI telah menjadi lembaga pelindung umat dalam aspek pangan halal. Karenanya, ketua LPPOM MUI menghimbau untuk tetap menjadikan sejarah yang telah dilalui menjadi bahan pertimbangan dalam membuat kebijakan baru.

Pada tahun 1988, terjadi gejolak yang sangat meresahkan dan krisis yang memprihatinkan. Saat itu, masyarakat menolak mengonsumsi produk pangan yang dihasilkan kalangan industri, karena adanya isu lemak babi yang berkembang secara nasional. Kondisi itu dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik bila tidak segera ditangani.

Saat itu, MUI maju untuk memberikan solusi atas keadaan tersebut. Akhirnya, MUI mampu menyelesaikan masalah tersebut secara bijak. Dari peristiwa itulah kemudian didirikan LPPOM MUI yang melakukan penelitian serta pengkajian terhadap aspek pangan, obat-obatan dan kosmetika di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

β€œCatatan historis ini tentu harus dipertimbangkan dengan seksama, sehingga RUU JPH yang dibahas tidak menjadi ahistoris. Dalam ungkapan yang populer, 'Jangan Sampai Melupakan Sejarah (Jas Merah)'. Karena fakta sejarah menunjukkan, peran MUI melindungi umat dari aspek pangan halal, sehingga tak boleh dilupakan dan diabaikan begitu saja,” kata ketua LPPOM MUI, Ir. Lukmanul Hakim, M.Si., pada kesempatan seminar tentang RUU JPH.

Setelah 23 tahun berdiri, peran MUI dengan LPPOM-nya dalam sertifikasi halal telah menjadi rujukan lembaga-lembaga sertifikasi halal dunia. Kini proses sertifikasi halal yang dilakukan juga telah dikembangkan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, yakni aplikasi sertifikasi halal online (Cerol SS23000).

SUMBER: LPPOM MUI

(flo/odi)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads