Sudah 23 tahun, LPPOM MUI menjadi lembaga terpercaya dalam melakukan sertifikasi halal. Selama ini, LPPOM MUI telah menjadi lembaga pelindung umat dalam aspek pangan halal. Karenanya, ketua LPPOM MUI menghimbau untuk tetap menjadikan sejarah yang telah dilalui menjadi bahan pertimbangan dalam membuat kebijakan baru.
Pada tahun 1988, terjadi gejolak yang sangat meresahkan dan krisis yang memprihatinkan. Saat itu, masyarakat menolak mengonsumsi produk pangan yang dihasilkan kalangan industri, karena adanya isu lemak babi yang berkembang secara nasional. Kondisi itu dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik bila tidak segera ditangani.
Saat itu, MUI maju untuk memberikan solusi atas keadaan tersebut. Akhirnya, MUI mampu menyelesaikan masalah tersebut secara bijak. Dari peristiwa itulah kemudian didirikan LPPOM MUI yang melakukan penelitian serta pengkajian terhadap aspek pangan, obat-obatan dan kosmetika di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah 23 tahun berdiri, peran MUI dengan LPPOM-nya dalam sertifikasi halal telah menjadi rujukan lembaga-lembaga sertifikasi halal dunia. Kini proses sertifikasi halal yang dilakukan juga telah dikembangkan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi, yakni aplikasi sertifikasi halal online (Cerol SS23000).
SUMBER: LPPOM MUI

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN