Jika selama ini kita menyangka bahwa teh bebas dari titik kritis haram mungkin pandangan tersebut keliru. Pasalnya banyak bahan yang ikut dicampurkan dalam pembuatan teh. Hal itulah yang membuat teh tetap wajib diwaspadai kehalalannya oleh konsumen muslim. Selain itu kini telah marak produk teh yang memiliki campuran kandungan alkohol.
Demikian pandangan anggota Komisi Fatwa MUI, dalam sidang membahas laporan audit halal terhadap 33 pengajuan sertifikasi halal, baik pengajuan baru, perpanjangan maupun pengembangan produk. Dimana sidang Komisi Fatwa MUI tersebut berlangsung di Jakarta, 12 April 2012.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. Hasanuddin AF, yang memimpin Sidang Komisi Fatwa menyatakan, secara umum produk-produk yang dimintakan sertifikasi halal tidak ada masalah. Hingga nantinya proses lanjutan, yakni penerbitan sertifikasi halal bisa dilakukan untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan.
(dev/dev)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN