Ekstrak Teh pun Bersertifikat Halal

Ekstrak Teh pun Bersertifikat Halal

Devita Sari - detikFood
Kamis, 12 Apr 2012 18:12 WIB
Foto: worldhealth.net
Jakarta - Daun teh yang merupakan bahan nabati, sejatinya tidak memiliki titik kritis haram. Namun ketika daun teh tersebut diekstraksi yang dalam prosesnya melibatkan bahan-bahan tambahan lain, maka ekstrak teh tersebut tetap harus dicermati kehalalannya.

Jika selama ini kita menyangka bahwa teh bebas dari titik kritis haram mungkin pandangan tersebut keliru. Pasalnya banyak bahan yang ikut dicampurkan dalam pembuatan teh. Hal itulah yang membuat teh tetap wajib diwaspadai kehalalannya oleh konsumen muslim. Selain itu kini telah marak produk teh yang memiliki campuran kandungan alkohol.

Demikian pandangan anggota Komisi Fatwa MUI, dalam sidang membahas laporan audit halal terhadap 33 pengajuan sertifikasi halal, baik pengajuan baru, perpanjangan maupun pengembangan produk. Dimana sidang Komisi Fatwa MUI tersebut berlangsung di Jakarta, 12 April 2012.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengajuan sertifikasi halal untuk ekstrak teh telah diajukan oleh sebuah perusahaan asal Cina yang hendak memasarkan produknya di Indonesia. Selain produk ekstrak teh, pengajuan sertifikasi halal juga disampaikan oleh 33 perusahaan lainnya. Mulai dari restoran, bahan kosmetika, vitamin, daging olahan hingga perusahaan mie instan.

Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. Hasanuddin AF, yang memimpin Sidang Komisi Fatwa menyatakan, secara umum produk-produk yang dimintakan sertifikasi halal tidak ada masalah. Hingga nantinya proses lanjutan, yakni penerbitan sertifikasi halal bisa dilakukan untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan.

(dev/dev)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads