LPPOM MUI kembali menggelar Pelatihan Strategi dan Teknik Implementasi SJH pada 27-29 Maret 2012 di Bogor. Dalam pelatihan tersebut, LPPOM MUI memberikan panduan dan bimbingan bagi perusahaan untuk menyusun satu sistim yang dapat menjamin kehalalan produk yang dihasilkan oleh perusahaan.
Pelatihan SJH yang dilangsungkan selama tiga hari itu diikuti oleh 48 peserta dari perusahaan di dalam negeri serta beberapa peserta dari perusahaan di luar negeri, yaitu dari negeri jiran, Malaysia, yang mengajukan maupun telah memperoleh SH dari MUI. Pada pelatihan itu disajikan beberapa topik bahasan, diantaranya; Urgensi SJH, Kebijakan dan Prosedur Sertifikasi Halal, Pengetahuan dan Titik Kritis Bahan Hewani, Bahan Nabati dan Bahan lainnya, Pengembangan, Dokumentasi dan Implementasi SJH, Format Dokumentasi SJH Standar, dan Praktek Penyusunan Manual SJH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan masa berlaku yang demikian itu, para ulama di Komisi Fatwa MUI pun mempertanyakan, bagaimana LPPOM MUI bisa menjamin bahwa perusahaan memang menghasilkan produk yang terjamin kehalalannya. Hal ini juga merupakan tuntutan para konsumen Muslim serta masyarakat secara umum, yang telah ditetapkan di dalam Konstitusi.
Sebab, harus diakui, LPPOM MUI tidak dapat mengawasi proses produksi yang halal secara terus-menerus. Paling tidak selama masa berlakunya Sertifikat Halal yang dua tahun. Sementara dinamika di pihak perusahaan berlangsung sangat progresif. Padahal PPOM MUI bertanggung-jawab kepada masyarakat dan terlebih lagi kepada Allah terutama dalam aspek sertifikat tanda halal yang kami keluarkan.
"Pelatihan Sistim Jaminan Halal (SJH) yang diselenggarakan secara berkala jelas sangat penting. Selain untuk menjawab serta memenuhi tuntutan para ulama yang mengeluarkan SH, sesuai dengan kaidah Syariah, sekaligus sebagai implementasi dari komitmen perusahaan yang mengajukan dan telah memperoleh SH dari LPPOM MUI, untuk menghasilkan produk yang benar-benar terjamin kehalalannya," ujar Ir. Sumunar Jati.
"SJH penting sebagai buktyi komitmen, perusahaan untuk bersama-sama mengemban tangung-jawab dalam produksi bahan konsumsi yang halal bagi masyarakat, yang mayoritas beragama Islam di bumi pertiwi," demikian tambah Wakil Direktur LPPOM MUI tersebut.
(Sumber: LPPOM MUI)
(dev/dev)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN