MUI bersama sejumlah organisasi masyarakat Islam dan perwakilan pemuda, secara resmi telah menyatakan diri untuk menolak pencabutan Peraturan Daerah tentang minuman keras (Perda Miras) oleh Kementrian Dalam Negeri. Hal tersebut mereka tegaskan dalam beberapa pernyataan sikap beberapa waktu lalu:
1. Perda anti Miras merupakan perwujudan dari aspirasi masyarakat. Hal itu pun sesuai dengan kebijakan dan kesepakatan bersama pemerintah daerah dan DPRD dimana perda tersebut dibentuk, melalui demokrasi dan bersifat konstitusional.
2. Perda anti miras telah membawa kondisi masyarakat yang makin baik dan kondusif. Dimana Perda tersebut diberlakukan secara faktual telah memberi manfaat bagi terwujudnya keteriban, ketenangan dan keamanan di lingkungan masyarakat.
3. Bahwa tidak selayaknya Kemendagri melakukan klarifikasi terhadap Perda anti Miras. Dimana dalam kenyataannya surat klarifikasi Mendagri tersebut berisi permintaan agar Pemda menghentikan pelaksanaan Perda anti Miras tersebut ke DPRD.
4. Selayaknya Kemendagri mengupayakan ketentuan mengenai pelarangan miras ditingkatkan menjadi Undang-Undang (UU), agar memberi manfaat lebih luas kepada seluruh masyarakat di tanah air.
5. MUI dan ormas-ormas Islam mengusulkan segera dibentuk UU anti miras, Mendagri segera menghentikan tindakan melakukan klarifikasi terhadap Perda-perda dalam proses pembentukan UU termasuk, antara lain dalam bentuk memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(dev/dev)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN