Pernyataan pemerintah Malaysia sehubungan dengan logo halal pada bulan Juli 2011 lalu menimbulkan sejumlah respon. Dalam keputusan tersebut pemerintah Malaysia mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2012 mendatang logo halal akan sepenuhnya menjadi monopoli JAKIM (Jabatan Kemajuan Islam Malaysia). Keputusan tersebut merupakan kelanjutan dari pelaksanaan Trade Descriptions Act 2011 yang telah disetujui oleh Parlemen Malaysia.
Salah satunya respon yang datang berasal dari SMI (Small Medium Industries) Association of Malaysia. Sebagai lembaga yang bertujuan untuk menyediakan dukungan, bantuan pelayanan dan solusi untuk UKM di Malaysia, SMI mengkhawatirkan keputusan tersebut. Hal ini telah dikemukakan oleh Teh Kee Sin selaku Pimpinan SMI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya kekhawatiran tersebut SMI berharap pemerintah Malaysia dapat menunda pengalihan JAKIM sebagai lembaga sertifikasi halal tunggal. SMI juga menyarankan agar pemerintah dapat menyelesaikan masalah tersebut dengan melakukan dialog dengan para pengusaha.
Sementara itu David Yeow Kock Tiong, pimpinan Malaysian Foodstuffs and Toys Merchant's Association juga menambahkan, "JAKIM harus menetapkan standarisasi halal untuk negara ini. Selain itu panduan untuk melakukan sertifikasi juga harus lebih mudah dimengerti dan transparan. Karena industri halal sangat penting bagi perekonomian, maka pemerintah juga harus lebih mendukung para pengusaha."
(dev/Odi)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN