Halal Interational Authority (HIA) Italia, belum lama ini telah menerima pengakuan dari MUI. Pengakuan sebagai lembaga sertifikasi halal yang diterima oleh MUI tersebut mencakup kategori penyembelihan dan pengolahan pangan. Ketetapan MUI itu diperkuat pula dengan dikeluarkan dengan Surat Keputusan, SK No. D-511/MUI/X/2011.
Surat Keputusan MUI diberikan kepada Sheikh Prof.Dr.Eng. Sharif Lorenzini, sebagai Presiden HIA Italia. Pengakuan HIA sebagai lembaga sertifikasi halal menurut para Pimpinan MUI, dianggap telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh MUI dalam aspek sertifikasi halal. SK itu sendiri berlaku untuk masa dua tahun. Demikian seperti yang dijelaskan oleh Drs.H.M. Ichwan Sam, Sekjen MUI yang menandatangani SK tertanggal 25 Oktober 2011 tersebut bersama dengan Drs.H. Amidhan, Ketua MUI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasan kami mengikuti training internasional ini, karena ingin mendalami sistim sertifikasi halal yang dirancang dan diterapkan oleh LPPOM MUI," ujarnya ketika itu kepada majalah Halal dan situs halalmui.org.
Ditambahkan lagi oleh tokoh Muslim Italia ini, bagaimanapun juga Indonesia telah diakui sebagai pusat halal dunia. Sehingga sistem sertifikasi halal oleh LPPOM MUI telah pula diterima dan diadopsi secara internasional oleh lembaga-lembaga sertifikasi halal mancanegara. Dan kini dengan sertifikasi halal yang sudah diakui oleh MUI, Italia berharap dapat memperluas pasar ekspor ke Indonesia dan juga sejumlah negara di Timur Tengah dan Asia Tenggara.
(Sumber: LPPOM MUI)
(dev/Odi)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN