Modifikasi Sertifikasi Halal untuk Pengolahan Hewan

Modifikasi Sertifikasi Halal untuk Pengolahan Hewan

- detikFood
Jumat, 28 Okt 2011 19:30 WIB
Jakarta - Teknologi ikut mempengaruhi proses pengolahan produk hewan dan turunannya. Terutama saat proses pemotongan dan pengoalhan seringkali daging rawan terkontaminasi. Untuk menjawab tantangan teknologi tersebut LPPOM MUI pun menjawabnya dengan modifikasi sertifikasi halal.

Rabu (26/10) lalu, LPPOM MUI kembali menggelar acara silaturahmi dan sosialisasi kebijakan LPPOM MUI. Acara tersebut dihadiri oleh sekitar 400 perusahaan produsen halal. Salah satu yang menjadi poin pembicaraan dalam kesempatan tersebut adalah modifikasi sertifikasi halal bagi pengelolaan hewan dan turunannya.

Seperti yang disampaikan direktur LPPOM MUI, Ir. Lukmanul Hakim, MSi saat ini sertifikasi halal harus berjalan dinamis dengan perkembangan teknologi. Terutama menyangkut proses pegolahan hewan dan turunannya. Dimana salah satu aspek penting yang harus dikritisi dalam penanganan daging adalah kemungkinan terkontaminasinya daging halal dengan daging non halal. Kontaminasi tersebut dapat terjadi mulai saat pemotongan hewan, penanganan daging pasca pemotongan hingga pengolahan dan pengemasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fenomena tersebut masih banyak ditemukan di berbagai negara seperti di Cina, Amerika dan beberapa negara Eropa, yang produknya juga dipasarkan di Indonesia. Oleh karena itu, untuk mencegah masuknya daging yang terkontaminasi dengan produk non halal tersebut masuk ke Indonesia, LPPOM MUI telah melakukan modifikasi sertifikasi pengelolaan hewan dan turunannya melalui alat khusus penguji (test kit) yang akurasinya dapat diandalkan.

"Untuk membuktikan adanya kontaminasi memang harus dilakukan secara ilmiah, yakni dengan menggunakan test kit tadi. Tentu saja alat ini tidak otomatis menjamin kehalalan sebuah produk karena ada tahapan-tahapan lain yang harus dilakukan sebelum kami mengeluarkan sertifikat halal. Namun, alat tersebut diakui cukup memudahkan auditor halal dalam menjalankan tugasnya," ujar Lukmanul Hakim.

Untuk itu proses sertifikasi halal harus terus-menerus menyesuaikan diri. Hal tersebut dilakukan tidak untuk mempersulit perusahaan, namun justru untuk mengajak perusahaan agar dapat menghasilkan produk yang tidak hanya berkualitas, namun juga terjamin kehalalannya.

(dev/Odi)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads