Peran seorang distributor dalam sistem pemasaran suatu produk sangat penting. Mengingat perusahaan tidak menjual secara langsung, tetapi lewat peran distributor yang menjualnya kepada konsumen.
Tidak semua produk yang dipasarkan oleh distributor merupakan produk halal. Dalam memenuhi kebutuhan pasar di Indonesia, distributor harus dapat menjamin kehalalan produk yang dijualnya. Meskipun mereka tidak secara langsung memproduksi produk yang mereka pasarkan. Oleh karena itu, terkadang distributor melakukan sertifikasi halal sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, persoalan itu menjadi dilema yang kerap dialami oleh para distributor. Maka untuk mengatasinya, LPPOM MUI akhirnya membuat peraturan khusus bagi para distributor yang disosialisasikan pada hari Jumat (21/10) lalu.
"Kami mengharapkan produsen sendiri yang dapat mengurus sertifikasi halal yang akhirnya dapat dimanfaatkan oleh para distributor untuk mendukung pemasaran produk. Tetapi sayang produsen-produsen dari luar negeri kebanyakan belum sadar akan halal sehingga tidak mau mengurus sistem jaminan halal. Tentunya inilah kendala yang membuat para distributor merasa kesulitan untuk mengurus sertifikasi halalnya di sini," ungkap Lukmanul Hakim, direktur LPPOM MUI saat sosialisasi.
Muti Arintawati, selaku wakil direktur LPPOM MUI menambahkan bahwa perusahaan harus melakukan sertifikasi halal sendiri. Sedangkan distributor harus ikut menerapkan Sistem Jaminan Halal-nya. Hasilnya, produk yang dipasarkan berasal dari bahan yang halal dan diproses secara halal hingga produk sampai ke tangan konsumen.
"Kami tidak menghendaki ada berita lain dan isu-isu yang meragukan kehalalan, maka itu mari kita bergandengan tangan dan tempatkanlah yang halal itu sesuai dengan porsinya, serta jamin halal dengan sebenar-benarnya," tutup Lukman.
Sumber: LPPOM MUI
(dev/Odi)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN