Pemerintah Malaysia telah mengumumkan bahwa terhitung 1 Januari 2012 mendatang logo halal hanya dapat dikeluarkan oleh Jabatan Kemajuan Islam Malaysia atau Jakim. Keputusan tersebut juga telah disetujui oleh parlemen Malaysia pada bulan Juli 2011 silam.
Seperti yang dikutip detikfood dari Bernama, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob selaku Menteri Perdagangan Dalam Negeri, Koperasi dan Kepenggunaan mengatakan, keputusan tersebut merupakan kelanjutan dari pelaksanaan Trade Descriptions Act 2011 yang telah disetujui oleh Parlemen. Dimana rencananya akan mulai berlaku pada 1 November 2011 mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun mengingatkan bahwa mereka yang masih menggunakan logo halal yang bukan dikeluarkan oleh Jakim akan memperoleh sanski. Adapun sanski yang dimaksud berupa denda hingga RM 250.000 atau sekitar Rp 700.000.000,00 untuk perusahaan dan RM 100.000 atau sekitar Rp 284.000.000,00 untuk individu, atau penjara selama 3 tahun atau keduanya.
Khusus bagi para pelaku industri, pemerintah masih memberikan masa tenggang selama 1 tahun untuk memperbaharui logo halal milik mereka. Sedangkan bagi para importir, Ismail Sabri mengatakan perusahaan yang memasarkan produk-produk tersebut dapat memperoleh sertifikasi halal melalui 53 lembaga sertifikasi halal luar negeri yang diakui olek Jakim.
Saat ini di Malaysia, masih terdapat 1500 tempat baik itu restpran, booth, hotel, maupun pabrik yang tidak mengunakan logo halal yang dikeluarkan Jakim.
(dev/Odi)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN