RUU JPH yang telah mengalami masa sidang hampir dua kali dari tahun 2004, kini menemukan titik terang. Sidang Badan Legislatitif DPR RI pada hari Rabu (21/9) akhirnya telah mencapai keputusan yang penting sehubungan dengan produk jaminan halal. Sebuah lembaga yang akan menangani jaminan produk halal di Indonesia akan dibentuk dengan nama Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK).
Bentuk kelembagaan LPNK ini nantinya berupa lembaga pemerintah. Hal ini berarti lembaga ini akan didanai sepenuhnya oleh APBN, dengan konsekuensi pemasukan keuangan yang dipungut LPNK menjadi keuangan negara (Pajak/PNBP). Pengeluaran keuangannya harus dipertanggungjawabkan sebagai keuangan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang kita harus memperhitungkan aspek pro kontranya, karena menyangkut seluruh aspek perekonomian dari usaha kecil, menengah dan besar. Pembahasan ini belum final, masih ada proses lebih lanjut," ungkap H. Suhartono Wijaya, Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Demokrat seperti yang dilansir dari website LPPOM MUI. Secara teknis ketetapan mengenai lembaga LPNK tersebut masih dalam proses dan akan ditetapkan dalam sidang berikutnya.
(dev/Odi)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN