Persoalan pemotongan hewan yang tidak sesuai dengan hukum Islam ini sebenarnya sudah mulai muncul sejak akhir Mei 2011 lalu. Seperti yang dilansir dari halalmedia.net, Australia menuding Indonesia tidak secara benar mempraktekkan proses penyembelihan hewan secara Islami.
Saat ini terdapat 11 rumah potong hewan yang telah dihentikan proses impor produk ternak dari Australia. Wakil dari Majelis Ulama Indonesia yaitu Sholahudin sendiri mengatakan bahwa penghentian pasokan sapi dari Australia ini merupakan wujud kemarahan atas perlakuan biadab terhadap hewan di beberapa rumah pemotongan hewan Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Joe Ludwig selaku Menteri Pertanian, Australia telah membuka larangan sepenuhnya bagi Australia untuk melakukan impor sapi ke beberapa rumah pemotongan hewan Indonesia. Meskipun industri ternak juga telah diperingatkan bahwa respon berlebihan ini dapat mematikan industri bernilai $ 330 juta dollar dan juga mengancam ribuan tenaga kerja.
Wakil Menteri Pertanian, Bayu Krisnamurthi meminta Australia untuk memahami bahwa tingkat perkembangan di Indonesia berbeda dari tingkat perkembangan di Australia. Ia tidak menyarankan sanksi langsung bagi para rumah potong hewan, namun menurutnya langkah pertama yang harus dilakukan adalah memberi mereka "petunjuk" pada rumah potong hewan tersebut akan standar-standar standar islami.
RSPCA atau Royal Society for the Prevention of Cruelty to Animals - badan kesejahteraan hewan Inggris - lewat juru bicaranya mengatakan bahwa sangat sulit bagi negara lain yang dekat dengan Australia untuk mengirim pasokan hewan ke Indonesia, jika Australia melakukan larangan ekspor ternak ke Indonesia.
Namun Joni Liano, Direktur Eksekutif dari Indonesian Meat Producers and Feedlot Association, mengklaim skandal Rumah Pemotongan Hewan tersebut hanyalah manifestasi dari politisasi domestik seperti yang dikutip detikfood dari detikcom.
(dev/Odi)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN