Sehubungan dengan diselenggarakannya sebuah event halal berskala internasional pada 24-26 Juni 2011 mendatang. LPPOM MUI kemarin (23/05) menggelar konfrensi perss mengenai 'INDHEX 2011'. Ada pun salah satu latar belakang diselenggarakannya Indonesia Halal Expo 2011 atau INDHEX adalah untuk menggencarkan sosialisasi dan informasi tentang produk halal dan mendorong diberlakukannya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH).
Selain itu INDHEX juga mengusung misi yang tak kalah penting. Seperti yang dijelaskan oleh Direktur LPPOM MUI, Ir. Lukmanul Hakim, MSi., INDHEX 2011 merupakan salah satu agenda utama LPPOM MUI untuk mengukuhkan Indonesia sebagai pusat halal dunia. Selain itu, pameran tersebut juga dimaksudkan untuk memperkuat daya saing produk nasional, khususnya Usaha Kecil dan Menengah dalam menghadapi persaingan pasar bebas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Event internasional ini juga dimaksudkan untuk menghadapi persaingan pasar bebas. Seperti diketahui, perdagangan internasional yang menganut sistem pasar bebas, seperti ACFTA (Asean-China Free Trade Area), Masyarakat Ekonomi Eropa (European Union), serta organisasi perdagangan internasional (World Trade Organization) telah mengintroduksi ketentuan mengenai pedoman halal sebagaimana tercantum dalam Codex Alimenterius (1997), yang didukung oleh organisasi internasional berpengaruh, antara lain World Health Organization (WHO), Food and Agriculture Organization (FAO) of The United Nation dan World Trade Organization (WTO).
Dimana persaingan bebas tersebut juga harus diantisipasi melalui payung hukum bagi produk halal di dalam negeri. Seperti yang kita tahu, saat ini DPR-RI tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH). "LPPOM MUI tentu menyambut gembira upaya RUU tersebut, karena selama ini Indonesia belum memiliki payung hukum yang komprehensif mengenai produk halal," kata Lukmanul Hakim.
Keberadaan UU JPH selain dimaksudkan untuk memperkuat daya saing perusahaan dalam negeri juga merupakan kewajiban negara, sekaligus salah satu hak konstitusional warga Negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Sehingga keberadaan UU JPH sangat penting, baik bagi penguatan daya saing UKM dalam negeri maupun bagi perlindungan konsumen muslim di Indonesia
Rencananya INDEHEX 2011 akan dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bapak Ir. Hatta Rajasa pada 24 Juni 2011. Sedangkan penutupannya akan dilakukan oleh Menteri Negara Koperasi dan UKM, Bapak Syarif Hasan. Info lebih lanjut mengenai INDHEX silahkan menghubungi 021-3918917 atau info@halalmui.org.
(dev/Odi)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN