Seperti yang kita ketahui dalam Alquran ada 4 jenis yang termasuk kategori haram, yaitu bangkai, darah, babi beserta turunannya, dan binatang yang disembelih bukan atas nama Allah. Sehingga jika dalam produk yang dipasarkan terdapat salah satu jenis bahan diatas, maka produk tersebut dapat dikategorikan sebagai produk non halal.
Namun seiring waktu dan semakin canggihnya teknologi, menentukan kehalalan makanan, minuman, obat, dan kosmetika tidaklah semudah yang dibayangkan. Apalagi ditambah dengan berbagai macam produk olahan yang terbuat dari berbagai macam bahan, menentukan kehalalannya suatu produk jadi semakin rumit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tugas seorang auditor halal ini demikian penting karena bertugas menganalisis unsur-unsur yang terkandung dari sebuah produk. Mulai dari bahan-bahan baku, distribusi, pengemasan, hingga pemasarannya. Tugas tersebut bisa dibilang sangat berat karena menyangkut urusan umat dan hajat orang banyak, sehingga orang-orang yang dipilih juga haruslah yang ahli dibidangnya.
"Selain harus ahli dibidangnya karena mereka harus meneliti sedalam-dalamnya, mereka juga haruslah orang-orang yang ikhlas dan dapat dipercaya. Meskipun nanti yang memutuskan kehalalan produk tetaplah para ulama lewat komisi fatwa. Yang perlu diketahui adalah selain bahan pembuatnya harus halal, produk halal juga haruslah berasal dari bisnis yang tidak bobrok alias tidak memanipulatif konsumen, dan tentunya produk tersebut tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain," tambah Amidan.
Dalam diskusi bertema "Strategi Pengusaha dalam Antisipasi ACFTA' yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI kemarin, Ketua Umum MUI ini juga mengajak para pengusaha di Indonesia khususnya yang hadir saat itu untuk menjalankan bisnis yang halal dan jujur.
"Jangan khawatir untuk menjalankan bisnis yang jujur di era perdagangan bebas, karena meskipun 'bebas' tetapi untuk alasan keagamaan produk-produk tertentu masih dapat ditolak," pesan Amidan kepada para pengusaha lokal.
(dev/Odi)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN