Setelah sekian lama akhirnya RUU Jaminan Produk Halal telah menemui titik terang. Oleh karena itu jangkauan RUU JPH yang terdiri dari tanggung jawab dan peran pemerintah dalam penentuan produk yang dijamin halal harus jelas. Termasuk pula peran masyarakat dan konsekuensi hukum terhadap pelaku usaha bila RUU JPH ini sudah resmi ditetapkan.
RUU JPH dinilai sangat penting karena hampir sebanyak 42,3% produk yang beredar di masyarakat tidak memenuhi ketentuan dalam mencantumkan label halal. Lukmanul Hakim, direktur LPPOM MUI mengemukakan fakta yang lebih mengejutkan bila ditambahkan sertifikat halal palsu atau tidak berlaku lagi mencapai 54,9 % dari produk yang beredar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukman menambahkan, belum adanya penegakan huukum yang menimbulkan efek jera, intensitas sosialisasi oleh pemerintah yang belum memadai, dan masih sedikitnya subsidi oleh pemerintah kepada usaha kecil dan menengah untuk mensertifikasi halal merupakan penyebab tingkat pelanggaran tersebut masih tinggi.
"Yang penting disini adalah mandatory labelisasi, hal ini sangat penting untuk perlindungan konsumen. Dimana perusahaan yang sertifikasi halal wajib mencantumkan label halal dan produk yang jelas mengandung bahan tidak halal atau tidak mengajukan sertifikat halal harus mencantumkan secara jelas bahan-bahan yang digunakan dalam kemasannya,β tandas Lukmanul Hakim.
Diharapkan dengan disahkannya RUU JPH nantinya, pelanggaran dalam pencantuman lebel halal tersebut setidaknya dapat diminimalisir atau bahkan dihilangkan. Karena itu pentingnya Jaminan Produk Halal sudah sangat mendesak, tentunya pula dengan kerjasama serta dukungan antara pemerintah, LPPOM MUI dan masyarakat itu sendiri.
(Sumber: LPPOM MUI) (dev/Odi)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN