Pemerintah Menjadi Regulator RUU JPH

Pemerintah Menjadi Regulator RUU JPH

- detikFood
Jumat, 04 Feb 2011 15:01 WIB
Jakarta - Beberapa hari lalu digelar rapat dengar pendapat antara MUI dan Ormas Islam dengan Komisi VIII DPR-RI. Rapat dengar pendapat ini dimaksudkan untuk menghimpun masukkan terkait RUU JPH. Apa saja yang menjadi pokok bahasan penting rapat ini?

Bertempat di Gedung Nusantara 2, Senayan pada hari Rabu (2/2/11), digelar Rapat Dengar Pendapat antara MUI dan Ormas Islam, yakni PBNU dan PP Muhammadiyah dengan Komisi VIII DPR-RI. Rapat dengar pendapat tersebut dilakukan dalam rangka menghimpun masukan bagi legislatif sebagai bahan pembahasan dan penyusunan RUU Jaminan Produk Halal yang akan ditetapkan sebagai undang-undang.

Dalam rapat tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Amidhan kembali menerangkan substansi mengenai pengaturan produk halal. Dimana substansi tersebut mmencakup beberapa aspek, antara lain labelisasi, sertifikasi, sosialisasi, pengawasan dan penindakan hukum (law enforcement).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari beberapa elemen tersebut masing-masing seyogianya ditangani oleh pihak-pihak atau institusi yang memiliki kompetensi. Sehingga pelaksanaan jaminan produk halal tersebut nantinya bisa benar-benar berjalan sesuai dengan tujuan awal, yakni menjamin ketenteraman umat dalam memilih produk yang hendak dikonsumsi.

Selama ini, menurut KH Amidhan, beberapa elemen halal tersebut sebagian telah dijalankan oleh instansi atau lembaga masing-masing. Misalnya dalam hal labelisasi telah ditangani oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM). Sedangkan sertifikasi halal dilakukan oleh MUI.

"Pemerintah selaku penyelenggara negara, mestinya mengoptimalkan peranya dalam hal pengawasan dan penindakan hukum. Kami rasa tugas sosialisasi kepada masyarakat luas bisa dijalankan berama-sama antara MUI dengan pemerintah," ujar Amidhan.

Sementara itu, Ketua PP Muhammadiyah, Prf. Dr. H. Yunahar Ilyas, Lc., M.Ag berpendapat bahwa pengaturan mengenai produk halal sangat penting sebagai manifestasi jaminan dari Negara agar masyarakat dapat memperoleh pangan halal. Jaminan produk halal tersebut harus dilegalkan dalam bentuk sertifikasi, karena masyarakat awam tidak mungkin dapat dengan mudah bisa membedakan mana produk yang halal dan mana produk yang tidak halal.

Untuk itu diperlukan ahli yang berkompeten untuk meneliti dan mengaudit kandungan dalam makanan atau minuman tersebut, apakah terdapat unsur haramnya atau tidak. Sedangkan dari segi syariahnya menjadi kewenangan para ulama.

"Selama ini, MUI melalui lembaga yang dimilikinya, yakni LPPOM, telah menjalankan tugas tersebut dengan baik," ujar Prof. Dr. Yunahar, sambil menekankan agar pemerintah hendaknya bertindak selaku regulator dan melakukan tindakan hukum bagi pelanggarnya.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPR Komisi VIII dari Fraksi Golkar, Drs. Zulkarnaen Djabar menggarisbawahi bahwa pada prinsipnya pengaturan mengenai sertifikasi halal sebaiknya dilakukan oleh pihak lain di luar pemerintah. Pemerintah, katanya, harus menunjukkan eksistensinya selaku penyelenggara tata kenegaraan yang baik dengan tidak menjadi regulator sekaligus operator.

(Sumber: LPPOM MUI)

(dev/Odi)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads