MUI Desak Pengesahan RUU Jaminan Produk Halal

MUI Desak Pengesahan RUU Jaminan Produk Halal

- detikFood
Selasa, 01 Feb 2011 16:20 WIB
Jakarta - Sejak diajukan ke pemerintah beberapa tahun lalu, RUU Jaminan Produk Halal belum mengalami kemajuan yang berarti. RUU tersebut masih mengalami jalan buntu, sedangkan kehadiran RUU tersebut dinilai makin mendesak. Sebuah langkah pun diambil oleh MUI.

Dewan ulama Indonesia telah mendesak pemerintah untuk segera membuat lembaga tunggal yang mengeluarkan sertifikasi halal dan diatur menurut hukum. Ma'ruf Amin, selaku Ketua dari dewan ulama Indonesia atau MUI, membuat pernyataan tersebut setelah acara dengar pendapat dengan fraksi PDI-P sehubungan dengan RUU Jaminan Produk Halal, di Jakarta pekan lalu.

"Kami sengaja mengundang MUI untuk membahas ini supaya tidak simpang siur," kata Said Abdullah saat menerima pimpinan teras MUI di ruang rapat FPDIP, Rabu, (26/01/2011).Β 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RUU Jaminan Produk Halal sebelumnya telah dimasukkan dimasukkan dalam program lembaga legislatif tahun 2009-2014. DPR Komisi VIII urusan keagamaan pun telah mengadakan diskusi mengenai usulan RUU tersebut. Namun pertimbangan mengenai RUU tersebut sejak tahun lalu masih saja mengalami jalan buntu.

Keputusan belum dapat dibuat karena masih adanya jalan buntu tentang siapakah nanti yang berhak memegang wewenang dalam mengeluarkan serifikasi. Dalam hal itu terkait mengenai lembaga yang akan memastikan bahwa produk tersebut memenuhi kualifikasi standar Islami ataukah tidak. Pemerintah sendiri menginginkan Kementrian Agama untuk memegang wewenang, sedangkan sebagian besar fraksi-fraksi DPR menginginkan wewenang dilimpahkan ke MUI.
Β 
MUI membentuk LPPOM sejak tahun 1988 dan mempengerjakan para ahli untuk menganalisa produk-produk sebelum disertifikasi halal. Oleh karena itu Ma'ruf mengatakan bahwa mereka sudah terlibat dalam seritifikasi halal ini cukup lama dan dinilai pantas jika diberi kesempatan memegang wewenang tersebut.

Menurut Ma'ruf seperti yang dikutip dari halalfocus.com, ada 4 hal yang harus menjadi poin pertimbangan penting dalam merumuskan RUU Jaminan Produk Halal ke dalam hukum yaitu terkait sertifikasi, pencantuman lebel halal, pengawasan, dan penegakan hukum atas RUU tersebut. Sedangkan menurut Lukmanul Hakim Ms.i, selaku Direktur LPPOM MUI dengan adanya undang-undang yang sah, maka sertifikasi halal perusahaan-perusahaan baik makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetika tentu dapat lebih teratur.

Di saat yang sama, FPDI-P menyatakan dukungan penuhnya kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menjadi yang paling berhak mengeluarkan sertifikasi halal. (dev/Odi)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads