BSN Gelar Workshop 'Peran Sertifikasi Halal'

BSN Gelar Workshop 'Peran Sertifikasi Halal'

- detikFood
Jumat, 03 Des 2010 16:10 WIB
Jakarta - Sebuah workshop bertajuk 'Penguatan Peran Lembaga Sertifikasi Halal' digelar oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) bekerja sama dengan KAN. Sejumlah lembaga pun turut mendukung acara yang bertujuan mendukung para Usaha Kecil dan Menengah ini.

"Penguatan Peran Lembaga Sertifikasi yang Kompeten Untuk Mendukung UKM di Bidang Makanan" adalah sebuah topik yang menjadi tema workshop yang digelar 23-24 November 2010 lalu di Jakarta. Workshop yang diselenggarakan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) ini bekerja sama dengan Komite Akreditasi Nasional atau KAN.

Dilatarbelakangi oleh penduduk Indonsia yang sebagian besar beragama Islam, sudah selayaknya sertifikasi halal menjadi nilai unggulan untuk memenangkan daya saing di tengah serbuan produk luar dalam era pasar bebas. Dimana masyarakat muslim pastilah akan memilih produk konsumsi yang halal dibandingkan produk yang belum jelas kehalalannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu peranan lembaga sertifikasi halal dalam hal ini khususnya MUI dan juga Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dinilai sangat penting. Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN) dalam sambutan pidato pembukaan workshop.

Pendapat tersebut juga memperoleh dukungan dari Drs. Suratmono, Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Pangan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM). Dalam presentasinya bertopik 'Peranan Lembaga Sertifikasi dalam Mendukung Pemberdayaan UMKM melalui Penerapan Sistim Jaminan Keamanan Pangan', ia mengemukakan bahwa sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah, Badan POM bertugas untuk mengawasi dan menjamin keamanan pangan yang layak dikonsumsi masyarakat, dan mengandung khasiat yang bermanfaat, serta memberikan ijin label halal dengan sertifikasi halal oleh MUI.

Bahkan secara gamblang, Adhi Lukman, Ketua Umum Gabungan Pengusaha dan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) mengemukakan, 200 juta atau 87% dari seluruh penduduk Indonesia membutuhkan jaminan pangan yang Halal dan thoyib. Maka jelas peran lembaga sertifikasi halal tersebut sangat signifikan. Apalagi kalau kita benar-benar ingin menjadi tuan di negeri sendiri, memenangi saingan atas serbuan produk dari luar.

Berkenaan dengan urgensi sertifikasi ini, Wakil PresidenΒ  Boediono sebelumnya telah mendeklarasikan Gerakan Nasional Penerapan Standar Nasional Indonesia (GENAP SNI). Dimana dalam deklarasi tersebut memuat 11 langkah strategis untuk mendorong penerapan SNI pada 11 sektor prioritas di mana BSN sebagai pihak yang diberikan tugas oleh pemerintah untuk mengkoordinasikan. Dan salah satu sektor prioritas tersebut adalah bidang makanan dan minuman dengan kaidah halal.

(Sumber: LPPOM MUI)

(dev/Odi)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads