LPPOM MUI: Jangan Asal Memasang Label Halal

LPPOM MUI: Jangan Asal Memasang Label Halal

- detikFood
Kamis, 28 Okt 2010 17:56 WIB
Jakarta - Maraknya peredaran lebel halal yang tidak sah mengundang keresahan masyarakat khususnya konsumen muslim. Hal ini membuat LPPOM MUI menghimbau para produsen agar lebih konsisten dalam mengimplementasikan sistem jaminan halal pada produknya.

Peredaran produk makanan atau minuman yang memasang label halal tanpa memenuhi ketentuan perundang-undangan sangat meresahkan konsumen. Masyarakat sebagai konsumen seringkali merasa "tertipu" karena telah membeli produk yang dalam kemasannya bertuliskan halal, namun kenyataannya belum memperoleh sertifikat halal dari MUI.

Padahal, sesuai dengan ketentuan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah (PP), pencantuman label atau tanda halal pada kemasan produk harus dengan ijin resmi Pemerintah, dalam hal ini adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini diteglaskan kembali dalam "Pelatihan Dasar Sistim Jaminan Halal" yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI di Bogor pada 19-21 Oktober 2010 lalu. Kepala Bidang Sistim Jaminan Halal LPPOM MUI, Ir. Muslich, M.Si. pun menerangkan panjang lebar sehubungan dengan hal tersebut.

Menurutnya ijin dari BPOM untuk mencantumkan label atau tanda halal harus didasarkan pada Sertifikat Halal (SH) dari MUI. Dimana SH tersebut diperoleh melalui pemeriksaan dan proses sertifikasi halal yang dilakukan oleh LPPOM MUI. Untuk menjamin bahwa produk yang dihasilkan halal seterusnya, bukan hanya halal pada saat pengajuan dan diaudit/diperiksa oleh LPPOM MUI. Maka pihak perusahaan pun harus pula menyusun serta mengimplementasikan Sistim Jaminan Halal (SJH).

Kepala Badan POM RI, Dra. Kustantinah, Apt.M.App.Sc. pun ikut menambahkan. "Kalau perusahaan ingin mencantumkan label atau tanda halal pada produk yang dihasilkannya, Badan POM akan memberikan ijin untuk itu, dengan syarat perusahaan tersebut harus memperoleh sertifikat halal terlebih dahulu dari MUI," ujar Kustantinah.

Di Indonesia sendiri lembaga yang berwenang melakukan audit untuk sertifikasi halal dan mengeluarkan fatwa halal adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Oleh karena itu perusahaan yang belum memperoleh lebel halal sekiranya dapat mengajukan prosedur resmi untuk mencantumkan lebel halal pada produk mereka. Selain memberikan jaminan produk, tentunya lebel halal yang diperoleh secara resmi dapat mencegah umat dari keraguan dalam mengkonsumsi suatu produk.

Untuk para perusahaan yang berminat untuk melakukan prosedur sertifikasi halal dapat langsung menghubungi hotline LPPOM MUI di 021-3918890. Atau untuk mengecek produk-produk yang telah memperoleh sertifikasi halal bisa dilakukan di website detikfood atau di www.halalmui.org.

(Sumber LPPOM MUI)


(dev/Odi)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads