Kabar gembira bagi para penggemar daging kerbau asal India di seluruh dunia. Pada tanggal 7 Oktober lalu Pemerintah India telah menyetujui RUU baru bagi Pemotongan Hewan (Restriction) dan Daging (Control) - UU 2010.
Undang-undang yang diajukan tersebut bertujuan menjamin hewan-hewan yang akan disembelih serta daging mereka untuk dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Selain dapat melindungi manusia yang mengkonsumsinya dari berbagai penyakit hewan yang ada, juga demi memastikan kesehatan hewan itu sendiri beserta lingkungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan latar belakang ketakutan akan berbagai penyakit termasuk antraks, undang-undang baru telah dirumuskan untuk membentuk suatu struktur yang memiliki kekuatan hukum. Dimana hal itu juga berlaku terhadap produk daging serta daging olahan yang akan diekspor.
Pada pertemuan mingguan kabinet di Sekertariat Bangladesh bersama Perdana Mentri Sheikh Hasina, RUU tersebut memperoleh persetujuan akhir. Sebelumnya RUU tersebut telah diberikan oleh Mentri Peternakan India dalam rapat kabinet setelah sebelumnya diperiksa kementrian hukum.
Ketentuan hukum dan kompensasi bagi yang melanggang hukum telah pula tercantum dalam RUU tersebut. Dan hukum tersebut akan segera berlaku setelah memperoleh persetujuan dari parlemen.
Banyaknya jumlah pabrik daging olahan dan rumah potong hewan di India membuat RUU tersebut dinilai sangat penting. Apalagi ditengah banyaknya permintaan akan ekspor daging halal dari berbagai negara.
Sekretaris PM Abul Kalam Azad turut mengungkapkan kepada pers bahwa hukum tersebut wajib untuk menjamin produksi daging yang aman pada rumah pemotongan hewan. Tentunya untuk mewujudkan peluang ekspor daging berkualitas dan daging halal ke luar negeri.
(dev/Odi)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN