Permintaan Sertifikasi Halal Alami Peningkatan

Permintaan Sertifikasi Halal Alami Peningkatan

- detikFood
Selasa, 22 Jun 2010 16:39 WIB
Jakarta - Pengajuan sertifikasi halal produk ke LPPOM MUI mengalami trend peningkatan. Selain makin sadarnya produsen akan pentingnya sertifikat halal, sejumlah faktor lainnya turut diungkap oleh Direktur LPPOM MUI. Apa saja?

Makin banyaknya pengajuan sertifikasi halal produk kepada LPPOM MUI tercatat mengalami peningkatan. Pengajuan akan sertifikasi halal tersebut tak hanya dilakukan produsen yang berkedudukan Indonesia dan produknya beredar pula disini. Melainkan juga pengajuan sertifikasi halal oleh produsen-produsen luar negeri pun turut mengalami kenaikan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim di Jakarta, Senin (21/6/2010). "Pada tahun ini trendnya mengalami kenaikan. Tidak hanya produsen lokal yang mengajukan sertifikasi halal ini namun juga produsen Cina," terang Lukmanul.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini sebanyak 90% produk yang meminta sertifikat halal tengah beredar di Indonesia. Mereka mengedarkannya melalui berbagai distributor di Indonesia. Di sisi lain, produsen Indonesia juga terus mengupayakan untuk mengajukan sertifikasi halal ke LPPOM MUI.

Meski demikian, jumlahnya memang tak sebesar yang diajukan oleh produsen-produsen dari Cina. Produsen Cina yang paling antusias mengajukan sertifikasi halal kepada LPPOM MUI. Bahkan, peningkatannya mencapai sekitar 300% dibandingkan tahun sebelumnya.

Sejumlah alasan menjadi dasar para produsen tersebut dalam mengajukan sertifikasi halal atas produknya. "Mereka jelas telah menyadari pentingnya sertifikat halal terutama untuk mempertahankan konsumen Muslim di Indonesia. Selain itu pangsa pasar produk mereka juga bakal semakin luas dijangkau, tidak hanya di negeri sendiri tetapi juga di negara-negara muslim lainnya," ungkap Direktur LPPOM MUI ini.

Adanya sertifikasi halal ini juga kini didukung oleh para produsen Amerika dan Eropa yang memandang positif produk yang telah mendapatkan sertifikat halal. "Mereka menyebutnya sebagai makanan sehat. Sebab dalam proses sertifikasi, auditor melakukan beberapa jenjang pemeriksaan baik dari soal kebersihan maupun kesehatan bahan serta alat produksinya. Ini diyakini lebih berkualitas," tutup Lukmanul.

(Sumber LPPOM MUI)

(dev/Odi)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads