Angkringan Tutup Pukul 19.00 Saat PPKM, FX Rudy: Makan Bawa Pulang

Angkringan Tutup Pukul 19.00 Saat PPKM, FX Rudy: Makan Bawa Pulang

Andi Annisa Dwi Rahmawati - detikFood
Sabtu, 09 Jan 2021 18:30 WIB
angkringan di Solo
Foto: Istimewa
Solo -

Sesuai arahan pemerintah pusat, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo membatasi mal hingga restoran tutup pukul 19.00 WIB. Termasuk warung wedangan, angkringan atau HIK yang selama ini bisa buka sampai tengah malam.

Seperti aturan pada restoran, warung HIK juga wajib membatasi jumlah tempat duduk menjadi 25 persen. Itu pun disertai aturan menjaga jarak 1,5 meter.

"Kuliner malam sama aturannya, 25 persen tempat duduk dan jam operasional sampai 19.00 WIB," kata Rudy kepada detikcom di Loji Gandrung, Sabtu (9/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menyarankan kepada masyarakat agar membawa pulang makanan yang dibeli. Petugas akan menempelkan sosialisasi di warung-warung agar pembeli makan di rumah.

angkringan di SoloFoto: Istimewa

"Pembeli kita imbau makan dibawa pulang. Kita tempel stiker lagi seperti dulu. Tulisannya 'Ojo Wedi Ngopi, ning Digowo Bali', 'Ojo Wedi Wedangan, ning Digowo Mulih'," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Petugas Satpol PP dan tim gabungan akan melakukan patroli penegakan protokol kesehatan setiap hari. Sanksi bagi pemilik warung mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

"Kalau nekat kita minta tutup dan diberi teguran. Kalau diulangi, bisa kita cabut izin usahanya," kata Rudy.

angkringan di SoloFoto: Istimewa

Adapun aturan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Solo diatur salam surat edaran (SE) nomor 067/036. SE berlaku 11-25 Januari 2021.

Selain mengatur tempat makan, PPKM di Solo mengatur tentang work from home (WFH) atau bekerja di rumah untuk 75 persen karyawan. Sementara 25 persen lainnya bisa masuk kantor.

Sedangkan untuk pasar tradisional, Rudy mengatakan beroperasi 100 persen dengan pembatasan waktu operasi sampai pukul 18.00 WIB. Untuk bongkar muat barang dibatasi selama tiga jam.

(adr/odi)

Hide Ads