RM Mbok Berek yang berada di atas tanah seluas 440 meter persegi tersebut, ditertibkan atas dasar kesepakatan bersama antara pemilik RM Mbok Berek yakni NenengSetyawai Lustinngsih dengan PT KAI pada 23 Oktober 2018 lalu.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada detikcom, kuasa hukum PT KAI Daop IV Semarang yakni Aldila Yoga, menjelaskan upaya PT KAI sebelumnya telah melakukan tindakan mediasi namun belum ada respon dari yang bersangkutan.
"Hari ini kita melakukan penertiban terkiat aset PT KAI. Kenapa kita melakukan penertiban, ini terkiat kontrak(habis)," jelasnya.
![]() |
Dijelaskanya status RM tersebut yang didirkan Neneng Setyawati di tanah aset PT KAI atas dasar kontrak.
"Kontrakhabis di tahun 2016, dan tahun2018 kita sudah mediasi beberapa kali hasilnya tetap negatif," jelasnya.
Bahkan, surat peringatan pertama hingga ketigapun dari PT KAI telah dilayangkan, namun tidak ditanggapi oleh pemilik RM Mbok Berek.
![]() |
RM Mbok Berek sendiri merupakan rumah makan ayam goreng yang legendaris dijalur Pantura Pekalongan, JawaTengah.
"Klien kami telahmenempati lahan ini sudah lebih dari 20 tahun. Sekitar 27 tahunan. Kami lagi ingin mengurus status lahanya malah dieksekusi sepihak," jelas Taufikurohkham, selaku kuasa hukum Neneng Setyawati.
Dengan adanya penertiban ini, pihaknya merasa kecewa."Ternyata dilakukan eksekusi sepihak. Putusan pengadian belum ada sudah ada eksekusi. Kita akan melakukan gugatan hukum," kata Taufik Kuasa Hukum Neneng Setyawati.
Dijelaskan Taufik, keberadaan RM Mbo Berek sendiri juga jauh dari perlintasan kereta api sesuai dengan peraturan yang ada. Menurutnya yang perpegangan pada UU No23 tahun 2007, posisi bangunan dan perumahan jauh dari batas yang ditentukan peraturan yang ada.
"Pada pasal 42 sampai 46 terkiat garis batas rel kereta api jelas disitu. Tanah sesuai dengan perundangan yang ada sisi kiri dan kanan. Bahkan melebihi," jelasnya.
Bila dalam peraturan UU No23 tahun 2007 tersebut dijelaskan jarak dengan perlintasan antara 6 meter hingga 9 meter, bangunan milik klienya lebih dari itu.
"Masih banyak lokasi yang lain yang berdekatan tidak sesuai dengan perundangan yang ada dan masih dibiarkan saja," katanya.
Terkiat dengan hak milik tanah, pada detikcom Taufik menegaskan pihaknya saat ini masih dalam proses pembuatan sertifikat.
"Sertifikat masih proses. Bukti-bukti juga juga sudah ada," katanya.
![]() |
Menurut Taufik tanah yang disegketakan telah dihuni klienya sudah lebih dari 27 tahun lamanya. Pihaknya juga masih progres pembuatan sertifikat.
"Kita sudah melayangkan ke sumuanya, baik DPR RI, Daop IV maupun ke pusat di Bandung, gubernur dan DPRD juga yang intinya ya sesuai dengan peraturan yang ada, tetap dilanjut sertifikasi tanah," katanya.
Menurutnya pihaknya masih menyimpan bukti-bukti pemohonan sertifikat serta bukti tertulis dari instansi terkait.
"Kita ajukan (sertifikat) pada tanggal 16 sept 2017. Sampai sekarang gambar danah ukurnya sudah ada dan NIB-nya (nomor identifikasi bidang) pada tanah sudah keluar," jelasnya.
![]() |
Sementara itu, proses penertiban yang dijaga ketat kepolisian sendiri berjalan tertib dan lancar. Haya saja saat pertama dilakukan pemilik meminta untuk tidak ditertibkan karena progres sertifikat.
Pihak PT KAI Daop IV sendiri dalam pengamatan detikcom menyediakan sebanyak empat truk yang digunakan untuk mengangkut barang-barang yang ada didalam RM Mbok Berek. Ada banyak pria berkaos biru yang membantu jalanya penertiban barang-barang milik rumah makan ke bak truk yang disediakan.
(sob/odi)