Bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah Muslim, jaminan halal atau tidaknya suatu produk sudah semakin penting. Namun ternyata tidak semua masyarakat memahami apa saja yang dikategorikan sebagai pangan halal? Dan bagaimana proses suatu perusahaan bisa memperoleh sertifikasi lebel halal dari MUI?
Menyambut Hari Gizi Nasional yang jatuh pada tanggal 25 Januari 2010 lalu, Nutrifood menggelar suatu workshop tentang 'Halal Food'. Workshop yang bertemakan 'Implementasi Sistem Jaminan Halal di Industri Pangan' ini digelar pada hari Rabu (27/01/2009) dengan menghadirkan dua nara sumber yaitu Dr.Ir.Joko Harmanianto selaku Dosen Jurusan Teknologi Pangan IPB dan Hasmy Halid, System Development & Halal Manager Nutrifood.
Sistem jaminan halal adalah sistem yang dipersyaratkan oleh LP POM MUI kepada perusahaan pangan, obat, dan kosmetik untuk memperoleh sertifikat halal. Setifikasi halal ini sangat penting bagi masyarakat Indonesia yang memang mayoritas Muslim. Mengingat konsep halal-haram adalah berdasarkan Al-Quran dan Hadist.
Selama ini masyarakat mungkin hanya mengetahui bahwa pangan halal itu tidak mengandung babi. Namun sebenarnya definisi pangan halal tidak sebatas unsur tersebut. Seperti yang diungkapkan oleh Dr.Ir Joko Harmanianto, "Pangan yang dikatakan halal adalah pangan yang terdiri dari bahan-bahan halal, kemudian diolah dengan cara halal, dan ditangani pendistribusiannya secara halal, sehingga menghasilkan produk yang halal pula."
Lalu apakah yang dimaksud dengan pangan yang halal? Joko pun kembali menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pangan halal menurut hukum Islam adalah yang tidak mengandung bangkai, darah, babi, khamr, dan binatang yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Meskipun diakuinya bahwa untuk proses penyembelihan hewan dan produk turunan hewan tersebut masih kerap kali mengalami masalah.
Untuk memperoleh jaminan halal ini tentu tidaklah mudah dan melalui beberapa tahap. Setelah perusahaan mendaftarkan diri di BOPM dan MUI, menyerahkan dokumen terkait, lalu diadakanlah proses audit serta penyerahan sampel makanan. Dalam proses tersebut LP POM MUI, BPOM dan Komisi fatwa memiliki peran penting.
Hal itu pula yang diakui oleh Hasmy Halid saat workshop yang berlangsung di Harum Manis Restaurant, "Memang tidak mudah memperoleh setifikasi halal karena mulai dari bahan-bahan, proses, penanganan, dan distribusi pangan harus benar-benar dilakukan secara halal. Namun kami telah berkomitmen untuk konsisten agar menginspirasi masyarakat hidup sehat dengan konsumsi gizi seimbang. Tentunya juga membantu masyarakat memahami konsep halal dalam makanan yang mereka konsumsi."
Hal tersebut dibuktikan oleh Nutrifood dengan meraih Halal Awards dari LP POM MUI di bulan Desember 2009 lalu. Halal Awards tersebut diberikan karena Nutrifood dianggap sebagai industri pangan teladan yang memenuhi persyaratan sertifikasi MUI untuk kategori pengolahan pangan.
Bagi PT. Nutrifood Indonesia, 'Halal is my life' bukanlah sekedar slogan melainkan sudah dirasakan dalam keseharian dalam bekerja. Selain komitmen top managemen, menyediakan makanan halal di kantin karyawan Nutrifood dan menjaga kebersihan karyawan untuk mencegah kemungkinan makanan halal menjadi tidak halal karena terkontaminasi selama proses produksi dan pendistribusian telah dilakukan.
"Dengan menerapkan sistem jaminan halal ternyata tidak menghalangi kami untuk selalu inovatif dalam memproduksi makanan dan minuman. Oleh karena itu dengan penghargaan yang diberikan MUI tentunya menjadi semangat pendorong buat kami untuk mempertahankan dan meningkatkan apa yang telah kami terapkan dalam memproduksi produk halal untuk masyarakat," pungkas Hasmy. (dev/Odi)