Halalkah Makanan Berpengawet?

Halalkah Makanan Berpengawet?

- detikFood
Kamis, 26 Jul 2012 18:39 WIB
Jakarta - Salah satu syarat makanan/minuman halal adalah Aman, yaitu tidak bermudharat baik yang langsung maupun yang tidak langsung. Namun, kenyataannya sekarang ini banyak sekali produk makanan/minuman yang mencantumkan label Halal padahal produk tersebut mengandung Natrium Benzoat (pengawet) yang dapat menimbulkan kanker jika dikonsumsi terlalu banyak. Dapatkah produk tersebut dikatakan Aman lebih-lebih dikatakan Halal? Bagaimana pendapat Anda? (Faiz Johan Razaq)


Jawaban:

Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal, LPPOM MUI terlebih dahulu melihat izin dari Badan POM yang mengawasi kesehatan dan keamanan pangan. Jika Badan POM telah mengeluarkan izin edar, dalam arti kandungan bahan yang ada dalam makanan atau minuman masih dalam batas toleransi, maka LPPOM MUI akan melakukan pemeriksaan dari sisi kehalalannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


(flo/flo)

Hide Ads