Jika sebuah bakery telah mendapatkan sertifikasi halal untuk produk tertentu, misalnya roti tawar, tetapi gerai bakery tersebut memajang logo halal MUI. Apakah semua produk bakery tersebut dijamin halal? Sementara dalam daftar list hanya produk roti tawar saja. Mohon pencerahan.
Jawaban:
Sertifikasi halal untuk kelompok resto, kafe dan bakery harus dilakukan untuk seluruh produk yang dijajakan, tidak boleh hanya satu atau beberapa produk saja yang disertifikasi halal. Jika ada gerai bakery yang hanya memiliki sertifikat halal untuk roti tawar saja lalu memasang label label halal pada gerainya dan mengklaim seolah-olah seluruh produknya telah halal, maka tindakan tersebut termasuk penyesatan informasi terhadap konsumen.
(dev/dev)