Bagaimana prosedur serta mekanisme pengajuan label halal atas produk air minum dalam kemasan? Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi ? Berapa biaya penerbitan label HALAL MUI?
Jawab:
Pengajuan sertifikasi produk halal untuk AMDK sama dengan produk lain. Persyaratannya adalah produk yang akan disertifikasi harus menggunakan bahan-bahan halal dan terbebas dari kemungkinan kontaminasi bahan haram atau najis dari luar. Prosesnya adalah dengan mendaftarkan diri ke LPPOM MUI. Setelah memenuhi persyaratan administratif maka akan dilakukan audit di lokasi produksi. Jika telah terbukti memenuhi syarat kehalalan maka akan difatwakan halal dan diterbitkan sertifikat halal. Semua biaya audit sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan pendaftar. Biaya sertifikat bervariasi tergantung besar kecilnya perusahaan dan kerumitan pemeriksaan. Informasi lebih rinci mengenai biaya dan jangka waktu pelaksanaan bisa diperoleh di kantor pusat LPPOM MUI, Jl. Proklamasi No. 51Menteng, Jakarta, telp. 021-3918917 Faks. 021 3924667, email info@halalmui.org.
(dev/Odi)