Dedak atau Bekatul

Dedak atau Bekatul

- detikFood
Senin, 22 Agu 2011 13:26 WIB
Jakarta - Tanya: Β Ada sebuah cerita di kampung saya. Jika ada kakak beradik yang selalu bertengkar, maka ia akan diberi makanan berupa dedak dari hasil bekas tempat makan bebek. Alhasil, ketika kedua saudara ini telah diberi makanan tsb, keduanya pun akur. Apakah halal, manusia memakan dedak? Terlebih lagi dari tempat yang kotor, bekas tempat makanan hewan. Terima kasih sebelumnya

Jawab: Manusia adalah mahluk Allah yang harus ditinggikan derajatnya, sehingga tidak pada tempatnya member makan seseorang seperti layaknya memberi makanan kepada hewan. Mengenai berhentinya pertengkaran setelah diberi makan dedak dari bekas tempat bebek, ini adalah takhayul yang dilarang oleh Islam. Adapun dedak halus (bekatul), tidak ada larangan bagi kita untuk mengkonsumsinya sepanjang tidak menimbulkan kerugian atau penderitaan bagi yang memakannya.



(eka/eka)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads