Jawab: Manusia adalah mahluk Allah yang harus ditinggikan derajatnya, sehingga tidak pada tempatnya member makan seseorang seperti layaknya memberi makanan kepada hewan. Mengenai berhentinya pertengkaran setelah diberi makan dedak dari bekas tempat bebek, ini adalah takhayul yang dilarang oleh Islam. Adapun dedak halus (bekatul), tidak ada larangan bagi kita untuk mengkonsumsinya sepanjang tidak menimbulkan kerugian atau penderitaan bagi yang memakannya.
(eka/eka)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN