Perpanjang Sertifikasi

Perpanjang Sertifikasi

- detikFood
Rabu, 18 Mei 2011 11:57 WIB
Jakarta - Tanya: Dear Tim MUI, saya punya usaha kuliner, yaitu BAKSO CAK EKO. Sudah ada sertifikat halalnya juga. Yang ingin saya tanyakan :
1. Kenapa masa perpanjangan cepat sekali (2 tahun sekali)
2. Pembayaran perpanjangan nya pun seperti harga bikin awalnya
Β 

Jawab: Masa berlaku sertifikat halal dibatasi karena peluang terjadinya perubahan selama berlakunya sertifikat sangat besar. Oleh karena itu perlu dilakukan evaluasi ulang. Akan tetapi jika perusahaan telah berhasil menerapkan Sistem Jaminan Halal dan mendapatkan sertifikat Sistem Jaminan Halal maka masa berlaku sertifikat dapat lebih panjang. Biaya yang dikeluarkan sama karena proses pemeriksaan diulang seperti pendaftaran awal.

(eka/Odi)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads