Pada prinsipnya sertifikasi halal bisa dilakukan di seluruh perwakilan LPPOM MUI yang ada di daerah. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi produk-produk yang jangkauan pemasarannya hanya di sekitar daerah yang bersangkutan, misalnya hanya di Bali saja. Sedangkan untuk produk yang sudah bersifat nasional, sertifikasi halal harus didaftarkan di LPPOM MUI Pusat, di Jalan Proklamasi No. 51 Menteng, Jakarta. Info lengkap dapat diakses di www.halalmui.org. (Tim Kajian dan Informasi LPOM MUI) (Odi/Odi)
Sertifikasi Halal di Bali
Kamis, 20 Jan 2011 18:32 WIB
Jakarta - Apakah legal kalo saya mendaftar sertifikasi halal di MUI Bali? Kalau bisa saya minta tolong info kontak personnya. Terimakasih (Rosnawan Harsetio)
Pada prinsipnya sertifikasi halal bisa dilakukan di seluruh perwakilan LPPOM MUI yang ada di daerah. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi produk-produk yang jangkauan pemasarannya hanya di sekitar daerah yang bersangkutan, misalnya hanya di Bali saja. Sedangkan untuk produk yang sudah bersifat nasional, sertifikasi halal harus didaftarkan di LPPOM MUI Pusat, di Jalan Proklamasi No. 51 Menteng, Jakarta. Info lengkap dapat diakses di www.halalmui.org. (Tim Kajian dan Informasi LPOM MUI) (Odi/Odi)
Pada prinsipnya sertifikasi halal bisa dilakukan di seluruh perwakilan LPPOM MUI yang ada di daerah. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi produk-produk yang jangkauan pemasarannya hanya di sekitar daerah yang bersangkutan, misalnya hanya di Bali saja. Sedangkan untuk produk yang sudah bersifat nasional, sertifikasi halal harus didaftarkan di LPPOM MUI Pusat, di Jalan Proklamasi No. 51 Menteng, Jakarta. Info lengkap dapat diakses di www.halalmui.org. (Tim Kajian dan Informasi LPOM MUI) (Odi/Odi)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN