Persyaratannya adalah produk yang akan disertifikasi harus menggunakan bahan-bahan halal dan terbebas dari kemungkinan kontaminasi bahan haram atau najis dari luar. Prosesnya adalah dengan ,mendaftarkan diri ke LPPOM MUI atau BPOM untuk produk konsumsi eceran. Setelah memenuhi persyaratan administrative maka akan dilakukan audit di lokasi produksi. Jika telah terbukti memenuhi syarat kehalalan maka akan difatwakan halal dan diterbitkan sertifikat halal. Semua biaya audit sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan pendaftar. Biaya sertifikat bervariasi tergantung besar kecilnya perusahaan dan kerumitan pemeriksaan mulai Rp 500ribu sampai Rp. 4,5 juta. (Tim Kajian dan Informasi LPOM MUI) (Odi/Odi)
Sertifikasi Halal
Kamis, 20 Jan 2011 18:30 WIB
Jakarta - Assalamu'alaikum.Apa saja syarat2 untuk mendapatkan sertifikasi halal, bagaimana prosesnya, dan kira2 berapa biaya yang diperlukan?Terima kasih. (Saya Chodirin)
Persyaratannya adalah produk yang akan disertifikasi harus menggunakan bahan-bahan halal dan terbebas dari kemungkinan kontaminasi bahan haram atau najis dari luar. Prosesnya adalah dengan ,mendaftarkan diri ke LPPOM MUI atau BPOM untuk produk konsumsi eceran. Setelah memenuhi persyaratan administrative maka akan dilakukan audit di lokasi produksi. Jika telah terbukti memenuhi syarat kehalalan maka akan difatwakan halal dan diterbitkan sertifikat halal. Semua biaya audit sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan pendaftar. Biaya sertifikat bervariasi tergantung besar kecilnya perusahaan dan kerumitan pemeriksaan mulai Rp 500ribu sampai Rp. 4,5 juta. (Tim Kajian dan Informasi LPOM MUI) (Odi/Odi)
Persyaratannya adalah produk yang akan disertifikasi harus menggunakan bahan-bahan halal dan terbebas dari kemungkinan kontaminasi bahan haram atau najis dari luar. Prosesnya adalah dengan ,mendaftarkan diri ke LPPOM MUI atau BPOM untuk produk konsumsi eceran. Setelah memenuhi persyaratan administrative maka akan dilakukan audit di lokasi produksi. Jika telah terbukti memenuhi syarat kehalalan maka akan difatwakan halal dan diterbitkan sertifikat halal. Semua biaya audit sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan pendaftar. Biaya sertifikat bervariasi tergantung besar kecilnya perusahaan dan kerumitan pemeriksaan mulai Rp 500ribu sampai Rp. 4,5 juta. (Tim Kajian dan Informasi LPOM MUI) (Odi/Odi)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN