Buaya termasuk binatang buas, bertaring dan memangsa. Dengan sifat dan kriteriademikian itu, berarti termasuk binatang yang diharamkan.Untuk penjelasan lebih rinci, silakah lihat di Majalah Jurnal Halal edisi No.80/2009, hal. 47, dalam rubrik Konsultasi Fiqhul-Maidah. (Tim Kajian dan Informasi LPOM MUI) (Odi/Odi)
Daging Reptil
Kamis, 20 Jan 2011 18:30 WIB
Jakarta - Salam kenal,Saya penggemar berbagai macam daging, tapi saya masih ragu untuk mengkonsumsi daging binatang reptil seperti biawak, buaya dll.Mohon dijelaskan secara singkat, apakah daging binatang reptil boleh dikonsumsi secara terus menerus.Terima kasih untuk perhatian dan jawabannya. (Grace )
Buaya termasuk binatang buas, bertaring dan memangsa. Dengan sifat dan kriteriademikian itu, berarti termasuk binatang yang diharamkan.Untuk penjelasan lebih rinci, silakah lihat di Majalah Jurnal Halal edisi No.80/2009, hal. 47, dalam rubrik Konsultasi Fiqhul-Maidah. (Tim Kajian dan Informasi LPOM MUI) (Odi/Odi)
Buaya termasuk binatang buas, bertaring dan memangsa. Dengan sifat dan kriteriademikian itu, berarti termasuk binatang yang diharamkan.Untuk penjelasan lebih rinci, silakah lihat di Majalah Jurnal Halal edisi No.80/2009, hal. 47, dalam rubrik Konsultasi Fiqhul-Maidah. (Tim Kajian dan Informasi LPOM MUI) (Odi/Odi)

KIRIM RESEP
KIRIM PENGALAMAN