Mengeluh Lapar dan Cicipi Makanan Tidak Membatalkan Puasa, Tapi...

Mengeluh Lapar dan Cicipi Makanan Tidak Membatalkan Puasa, Tapi...

Devi Setya - detikFood
Selasa, 12 Mei 2020 14:00 WIB
Mengeluh Lapar dan Cicipi Makanan Tidak Membatalkan Puasa, Tapi...
Foto: istimewa
Jakarta - Menjalankan ibadah puasa bagi umat muslim adalah sebuah kewajiban. Tapi ada saja tantangan berpuasa termasuk yang berkaitan dengan makanan.

Ada banyak hal seputar makanan yang membuat banyak orang ragu, apakah membatalkan puasa atau tidak. Seperti halnya, orang yang mengeluh lapar, menelan ludah sendiri atau mencicip makanan ternyata tidaklah membuat batal puasa.

Berikut beberapa hal seputar makanan yang tidak membatalkan puasa.

1. Menelan ludah saat puasa

makruh puasa Foto: istimewa

1. Menelan ludah saat puasa

Menelan ludah ternyata tidak membatalkan puasa. Kebiasaan seseorang untuk mengumpulkan ludah lalu ditelan ternyata masuk dalam kategori makruh puasa dan perbuatan yang jorok.

Hukum makruh artinya suatu perilaku yang jika dilakukan akan mengurangi kualitas puasa. Puasanya sendiri tidak batal dan orang yang melakukannya pun tidak mendapat dosa. Tapi pelakunya hanya mendapatkan manfaat lapar dan dahaga saat berpuasa.

Baca juga : Ini Keutamaan dari Menyegerakan Waktu Berbuka Puasa


2. Mencicipi Makanan

makruh puasamakruh puasa Foto: istimewa


Perkara mencicip makanan saat puasa ini kerap membuat para ibu galau. Banyak yang khawatir puasanya akan batal padahal mencicip makanan dalam jumlah sangat sedikit, tidaklah membatalkan puasa.

Sebagian ulama berpendapat, mencicipi sedikit makanan dan tidak tertelan, maka tidak termasuk hal yang makruh saat puasa. Dan juga bukan hal yang membatalkan puasa.

Rasul bersabda, "Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan." (HR Bukhari)

Namun jika mencicipi masakan berkali–kali dan dalam jumlah agak banyak hingga masuk ke tenggorokan, bahkan perut, maka hal ini dapat masuk kategori membatalkan puasa. Jadi mencicip untuk memastikan rasa bumbu sudah pas, tidaklah membuat batal atau mengurangi pahala.

3. Membicarakan Makanan

makruh puasa Foto: istimewa

3. Membicarakan Makanan


Salah satu hal yang banyak dilarang saat berpuasa adalah membicarakan makanan. Beberapa masyarakat menganggap membicarakan makanan saat puasa dapat membatalkan puasa. Tapi sebenarnya dalam Islam tidak ada larangan untuk membicarakan makanan saat sedang berpuasa.

Ibnu Taimiyah berkata, "Puasa adalah ajaran Islam yang diketahui oleh semua kaum Muslim. Seandainya semua perkara ini termasuk yang membatalkan puasa, Rasulullah SAW pasti telah menjelaskannya. Seandainya Rasulullah SAW pernah meriwayatkannya, tentu para sahabat mengetahuinya dan menyampaikannya kepada kaum Muslimin, sebagaimana mereka telah menyampaikan ajaran Islam lainnya. Karena tidak ada seorang ulama yang memberitakan hal tersebut dari Nabi SAW, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa semua perkara itu tidak membatalkan puasa."

Membicarakan makanan ketika berpuasa diperbolehkan asal tidak berlebihan sehingga berpotensi membatalkan puasa. Jangan sampai membicarakan makanan membuat hawa nafsu bangkit dan ingin menyantap makanan tersebut.

4. Mengeluh Lapar dan Haus

makruh puasamakruh puasa Foto: istimewa


Meski tidak membatalkan puasa, mengeluhkan lapar, haus, atau lemas, dikhawatirkan dapat mengurangi pahala berpuasa. Wajar saja merasa lapar dan haus karena memang tubuh tidak mendapat asupan nutrisi selama belasan jam.

Tapi mengeluh lapar dan haus, apalagi dilakukan secara terus menerus maka akan menjadi makruh. Sebab mengeluhkan hal-hal seperti itu merupakan salah satu indikasi dari kurangnya rasa sabar.

"Puasa itu bukanlah sebatas menahan diri dari makanan dan minuman, tetapi puasa adalah menjauhi perkara yang sia-sia dan kata-kata kotor." (HR. Ibnu Khuzaimah no. 1996. Tahqiq Syaikh Al-A'zami berkata ini shahih).

Baca juga : Tak Sengaja Menelan Sisa Makanan yang Terselip di Gigi, Batalkah Puasa?

5. Kumur Berlebihan

makruh puasa Foto: istimewa

5. Kumur Berlebihan

Berlebihan saat berkumur ternyata masuk dalam makruh puasa. Biasanya orang akan berkumur saat wudhu, sebaiknya kumurlah dengan wajar agar tidak ada air yang masuk ke tenggorokan.

Hukum makruh ketika berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung berlebihan saat puasa ini didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada Laqith bin Shabrah:

" Bersungguh-sungguhlah dalam berkumur dan dalam menghirup air ke hidung, kecuali jika engkau sedang berpuasa."

Jika ada air kumur yang masuk ke dalam perutnya secara sengaja, maka menurut ijtima ulama puasanya batal, dan dia harus meng-qadha atau mengganti puasanya.

Halaman 2 dari 4
(dvs/odi)

Hide Ads