Di Malaysia, Sajian Buffet Ramadan Tanpa Sertifikat Halal Kena Denda hingga Rp 600 Juta

Di Malaysia, Sajian Buffet Ramadan Tanpa Sertifikat Halal Kena Denda hingga Rp 600 Juta

Maya Safira - detikFood
Rabu, 25 Mei 2016 11:44 WIB
Foto: Bernama/iStock
Jakarta - Sajian prasmanan di hotel dan restoran Malaysia semakin dikontrol. Kabarnya tempat yang promosikan buffet ramadan tanpa sertifikat halal bisa kena denda ratusan ribu ringgit.

Besar denda dapat mencapai RM200.000 (Rp 665 juta). Hal ini disampaikan dalam pemberitaan Bernama.

Menurut Direktur Jenderal Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM), Othman Mustapha, penggunaan ungkapan terkait halal, objek, atau lambang Islam oleh pihak yang tidak memiliki sertifikat halal adalah menyalahi Trade Descriptions (Definition of Halal) Order 2011.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehubungan itu, outlet makanan atau hotel yang ingin mempromosikan buffet Ramadan disarankan untuk mematuhi pedoman dan regulasi. Jakim memandang serius masalah ini dan ingin mengingatkan pemegang Sertifikat Halal Malaysia agar tetap memenuhi standar sertifikasi dari waktu ke waktu," ungkap Othman seperti dilansir dari The Malay Mail Online (24/05).



Ia mengatakan para penjual makanan juga didorong untuk merujuk kepada otoritas Islam, seperti Jakim dan departemen agama Islam negara (Jain) sebelum menggunakan frase 'halal' guna menghindari kemungkinan terjadi masalah.

Othman menambahkan bahwa Jakim dan Jain akan melakukan aktivitas pemantauan rutin dan penegakan ke tempat yang mempromosikan buffet Ramadan. Terutama karena bulan puasa semakin dekat. Memastikan makanan yang ditawarkan sudah halal dan thayyib.

"Tindakan tegas akan diambil kepada pihak manapun yang melakukan pelanggaran terhadap kepatuhan standar sertifikasi halal," ucapnya.



Ia juga mengingatkan konsumen, perusahaan atau organisasi yang ingin mengadakan buka puasa agar bertindak bijak. Melalui pemilihan restoran atau hotel yang sudah memiliki Sertifikat Halal Malaysia. (msa/odi)

Hide Ads