Besar denda dapat mencapai RM200.000 (Rp 665 juta). Hal ini disampaikan dalam pemberitaan Bernama.
Menurut Direktur Jenderal Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM), Othman Mustapha, penggunaan ungkapan terkait halal, objek, atau lambang Islam oleh pihak yang tidak memiliki sertifikat halal adalah menyalahi Trade Descriptions (Definition of Halal) Order 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Ia mengatakan para penjual makanan juga didorong untuk merujuk kepada otoritas Islam, seperti Jakim dan departemen agama Islam negara (Jain) sebelum menggunakan frase 'halal' guna menghindari kemungkinan terjadi masalah.
Othman menambahkan bahwa Jakim dan Jain akan melakukan aktivitas pemantauan rutin dan penegakan ke tempat yang mempromosikan buffet Ramadan. Terutama karena bulan puasa semakin dekat. Memastikan makanan yang ditawarkan sudah halal dan thayyib.
"Tindakan tegas akan diambil kepada pihak manapun yang melakukan pelanggaran terhadap kepatuhan standar sertifikasi halal," ucapnya.
![]() |
Ia juga mengingatkan konsumen, perusahaan atau organisasi yang ingin mengadakan buka puasa agar bertindak bijak. Melalui pemilihan restoran atau hotel yang sudah memiliki Sertifikat Halal Malaysia. (msa/odi)