RUU Halal Tak Kunjung Disahkan, MUI Desak Pemerintah

RUU Halal Tak Kunjung Disahkan, MUI Desak Pemerintah

- detikFood
Kamis, 11 Sep 2014 12:32 WIB
Foto: Detikfood
Jakarta - Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH) sudah dibahas selama dua periode, namun belum juga selesai. Semakin dekat dengan tenggat waktu, Majelis Ulama Indonesia mendesak pemerintah segera merampungkannya.

Menurut Ir. Lukmanul Hakim, MSi., Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) MUI, seharusnya RUU JPH selesai dibahas pada 18 September mendatang. Sebab, pada tanggal 20 September Panitia Kerja Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat akan berangkat ke Arab Saudi untuk mengawasi pelaksanaan haji.

"Tahapannya masih jauh, sedangkan waktu efektifnya kurang dari tujuh hari lagi. Kami khawatir undang-undangnya jadi tak sempurna karena dikerjakan dalam waktu mepet," ujar Lukmanul pada konferensi pers di Gedung MUI Jakarta, Rabu (10/09/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu penghambatnya adalah masih terjadinya silang pendapat terkait sifat sertifikasi halal. Pemerintah dan DPR menyarankan sertifikasi halal wajib bagi produsen besar, namun bersifat sukarela untuk usaha kecil dan menengah.

MUI menginginkan sifat sertifikasi halal wajib bagi semua produsen, baik besar maupun kecil. "Kalau sifatnya sukarela untuk UKM, dana yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bisa mencapai triliunan rupiah," jelas Lukmanul. Saat ini, sertifikasi halal bersifat sukarela bagi semua produsen.

Selain itu, masih belum ada titik temu soal siapa yang akan mengeluarkan sertifikat halal, apakah MUI atau badan lain yang ditunjuk pemerintah. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah proses sertifikasi dan fatwa dilakukan MUI lalu sertifikat dikeluarkan badan lain.

MUI menolak. Lembaga ini menegaskan bahwa perannya dalam melaksanakan sertifikasi produk yang terdiri dari menetapkan standar, memeriksa produk, menetapkan fatwa, sampai menerbitkan sertifikat halal adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan.

"Sertifikasi halal bukan cuma masalah administratif, tapi juga substansi yang terkait langsung dengan fatwa ulama. Analoginya, ijazah sarjana yang menerbitkan adalah kampus, bukan pemerintah. Begitu pula dengan sertifikat halal," kata Lukmanul sembari mengingatkan bahwa MUI sudah menjalankan sertifikasi halal selama 25 tahun.

Untuk saat ini MUI hanya bisa mendesak sekaligus mendukung Panja Komisi VIII untuk segera merampungkan RUU JPH. "Kalau tidak selesai dalam waktu yang sudah ditentukan, tidak perlu dipaksakan. Daripada tiba-tiba ada pasal yang tidak sesuai atau dihilangkan, seperti kasus pasal rokok waktu itu," tutup Lukmanul.

(fit/odi)

Hide Ads