Para penjual soda di kota New York, Amerika Serikat sepertinya harus bersiap mengatur penjualan minuman mereka. Karena dikatakan mulai tanggal 12 Maret, larangan penjualan minuman manis ukuran besar akan mulai diberlakukan. Larangan ini akan berlaku pada jasa makanan seperti restoran makanan cepat saji, tetapi tidak berlaku pada supermarket atau mini market
Dilansir dalam Associated Press (17/01/2013),menurut pernyataan Departemen Kesehatan New York pada hari Senin (14/01/2013), mereka tidak akan dikenakan denda pada tiga bulan pertama larangan tersebut diberlakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Banyak produsen soda dan bisnis lainnya yang telah menuntut pemerintah kota New York untuk tidak menyetujui gagasan yang pertama kali diajukan oleh Walikota Michael Bloomberg ini. Mereka tidak setuju karena melihat pemerintah kota terlalu cerewet mengatur rakyatnya. Larangan ini pun dianggap melampaui otoritas Dewan Kesehatan New York.
(odi/odi)