Pada rapat bulanan yang dilaksanakan pada Kamis (13/9) pagi, walikota New York menyetujui pelarangan minuman manis ukuran besar. Sembilan anggota dewan memutuskan untuk menyetujui pelarangan tersebut dengan satu orang yang abstain.
Dengan rencana ini, semua restoran, restoran cepat saji, layanan antar, bioskop, stadium olahraga, bahkan gerobak makanan dilarang untuk menjual minuman manis di gelas lebih dari 16 ons atau sekitar 473 ml.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, batasan ini tidak akan diterapkan pada pasar swalayan, diet soda, dan minuman yang mempunyai kandungan sari buah lebih dari 70 persen, atau minuman yang mengandung alkohol.
Untuk minuman produk susu yang mengandung 50 persen susu juga diperbolehkan untuk dijual karena dinilai mempunyai kualitas nutrisi yang tinggi. Walaupun hal ini merupakan sedikit hiburan untuk penikmat Frappucino karena kandungan susu Starbucks Frapuccino jauh lebih sedikit.
Rencana yang membutuhkan pengambilan suara Dewan Kesehatan ini, telah menimbulkan kemarahan dari banyak pihak. Termasuk perwakilan dari industri minuman yang telah meluncurkan kampanye besar bernilai jutaan dolar untuk menolak pembatasan tersebut.
(flo/odi)