Kini Sertifikasi Halal Bisa Dibuat Secara Online!

Kini Sertifikasi Halal Bisa Dibuat Secara Online!

- detikFood
Kamis, 24 Mei 2012 18:16 WIB
Foto: Detikfood
Jakarta - Sebagai lembaga pengkaji pangan, obat-obatan dan kosmetika, LPPOM MUI terus melakukan inovasi. LPPOM MUIpun membuat inovasi dengan meluncurkan CEROL-SS 23000, yaitu sistem pelayanan sertifikasi halal secara online!

LPPOM MUI telah resmi meluncurkan sistem sertifikasi online ini pada Kamis (24/5). Menurut Direktur LPPOM MUI, Ir. Lukmanul Hakim, Msi, layanan online ini dibangun dengan konsep cepat, mudah, transparan, namun tetap akurat.

“Bisa cepat karena para pengusaha di luar Jakarta tak perlu datang ke Jakarta. Cukup dengan mengisi langsung di tempat di mana perusahaan berada, di pelosok hingga luar negeri sekalipun. Prosesnyapun mudah, karena tak berubah dari proses dengan cara sebelumnya”, ungkap Lukmanul Hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keunggulan Certification Online – Service System 23000 atau CEROL-SS 23000 antara lain bisa menyingkat waktu, sehingga prosesnya bisa efektif dan efisien. Proses pemantauan progres sertifikasipun bisa dipantau secara real time. Kelengkapan data juga akan tersimpan dengan baik.

Adanya layanan ini juga membantu mengurangi jumlah penggunaan kertas, yang sebelumnya bisa menghabiskan hingga ratusan lembar untuk setiap perusahaan. Selain itu, perusahaanpun bisa dengan mudah mengunduh Sertifikat Halal dari sistem dengan sangat mudah.

Dalam CEROL-SS 23000, setiap tahapan proses audit dijalankan secara sekuensial, sehingga proses sertifikasi tidak dapat diproses ke tahap selanjutnya jika tahap sebelumnya belum terpenuhi. Dengan layanan ini, perusahaan bisa memantau setiap progres sertifikasi secara langsung, hanya dengan mengakses situs LPPOM MUI.

Nantinya, setiap produk yang telah mendapatkan sertifikat halal akan disimpan dalam database. Tak hanya perusahaan, namun masyarakat luaspun bisa mengakses daftar produk bersertifikat halal yang telah dikeluarkan LPPOM MUI, termasuk perusahaan yang sedang diproses ataupun belum selesai proses sertifikasi halalnya.

Diharapkan, adanya kemudahan ini bisa meningkatkan kesadaran perusahaan di Indonesia untuk memproses sertifikasi halal untuk produknya. Layanan inipun diharapkan bisa berjalan lancar, dan bisa mendapat sambutan positif baik dari perusahaan maupun masyarakat.

(flo/odi)

Hide Ads