LPPOM MUI telah resmi meluncurkan sistem sertifikasi online ini pada Kamis (24/5). Menurut Direktur LPPOM MUI, Ir. Lukmanul Hakim, Msi, layanan online ini dibangun dengan konsep cepat, mudah, transparan, namun tetap akurat.
“Bisa cepat karena para pengusaha di luar Jakarta tak perlu datang ke Jakarta. Cukup dengan mengisi langsung di tempat di mana perusahaan berada, di pelosok hingga luar negeri sekalipun. Prosesnyapun mudah, karena tak berubah dari proses dengan cara sebelumnya”, ungkap Lukmanul Hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adanya layanan ini juga membantu mengurangi jumlah penggunaan kertas, yang sebelumnya bisa menghabiskan hingga ratusan lembar untuk setiap perusahaan. Selain itu, perusahaanpun bisa dengan mudah mengunduh Sertifikat Halal dari sistem dengan sangat mudah.
Dalam CEROL-SS 23000, setiap tahapan proses audit dijalankan secara sekuensial, sehingga proses sertifikasi tidak dapat diproses ke tahap selanjutnya jika tahap sebelumnya belum terpenuhi. Dengan layanan ini, perusahaan bisa memantau setiap progres sertifikasi secara langsung, hanya dengan mengakses situs LPPOM MUI.
Nantinya, setiap produk yang telah mendapatkan sertifikat halal akan disimpan dalam database. Tak hanya perusahaan, namun masyarakat luaspun bisa mengakses daftar produk bersertifikat halal yang telah dikeluarkan LPPOM MUI, termasuk perusahaan yang sedang diproses ataupun belum selesai proses sertifikasi halalnya.
Diharapkan, adanya kemudahan ini bisa meningkatkan kesadaran perusahaan di Indonesia untuk memproses sertifikasi halal untuk produknya. Layanan inipun diharapkan bisa berjalan lancar, dan bisa mendapat sambutan positif baik dari perusahaan maupun masyarakat.
(flo/odi)